Helo Indonesia

Dukung Jurnalisme Berkualitas, AJI Soroti Banyak Insan Pers dapat Upah Hanya dari Komisi Iklan

M. Haikal - Nasional
Kamis, 22 Februari 2024 21:54
    Bagikan  
Jurnalisme Berkualitas
Foto: Heloindonesia

Jurnalisme Berkualitas - Ilustrasi sejumlah insan pers saat melakukan tugas jurnalistik dengan mewawancarai seorang nara sumber.

HELOINDONESIA.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merespon Perpres Publishers Rights yg diteken Presiden Jokowi pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 20 Februari 2024 kemarin.

Dalam siaran pers yang diunggah akun X @AJIIndonesia pada Rabu (21/2/2024), AJI dan LBH Pers meminta pelaksanaan Perpres Publishers Rights tak hanya untuk jurnalisme berkualitas saja, tapi juga kesejahteraan jurnalis.

"Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Publishers Rights pada 20 Februari 2024," demikian utas yang dibuat Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin.

Diungkapkan AJI, sejatinya peraturan ini merupakan usulan dari komunitas pers yang sudah dibahas lebih dari 3 tahun lalu, dan draf peraturan tersebut telah dipublikasi di website Dewan Pers pada 17 Februari 2023.

Baca juga: Bupati Dendi Apresiasi Musrenbang 4 Kecamatan di Marga Punduh

"AJI dan LBH Pers berharap Perpres Publishers Rights ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi dan penuh akuntabilitas," tambah AJI.

Utamanya terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.

Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang.

Namun demikian, AJI dan LBH Pers meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca juga: Kumpulan Kata-kata tentang Senja, Romantis dan Manis

"Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media," tambahnya.

Sebab, hasil riset AJI pada Februari-April 2023 menemukan hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum.

Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu, dan mendapat upah hanya dari komisi iklan.

"Implementasi Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik. Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas," terang AJI.

Baca juga: Alami Kondisi Menggigil Usai Operasi Caesar? dokter Obgyn Sebut Ada Faktor yang Perlu Diwaspadai

Karena itu, AJI dan LBH Pers mendesak Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi & mendapat keadilan dari regulasi ini.

AJI & LBH Pers juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.

"Pasal 14 Perpres 32/2024 ini menyebutkan komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan," ungkap AJI.

Dengan komposisi seperti ini, menurut AJI, maka akan ada enam orang yang dipilih pemerintah dan lima orang dipilih dari Dewan Pers.

Baca juga: Semua Destinasi Wisata Kota Semarang Diminta Terapkan Manajemen Ramah Disabilitas

"Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah dikhawatirkan menjadi pintu untuk mengintervensi komite," imbuh AJI.

Karena itu, AJI dan LBH Pers menilai penting proses seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen.

Selain itu, AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita.

Untuk itu, Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media.

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Naik, Wali Kota Semarang Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses.