LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Majelis Hakim memvonis Heri Gunawan enam tahun penjara atas perbuatannya merampok BPR Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumiwaras.
Firman Khadafi Tjindarbumi, ketua majelis hakim, menyatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 365 ayat 2 dan ke 4, KUHP. Sidang vonis berlangsung di PN Tanjungkarang, Senin (21/8/2023). Peristiwanya sendiri terjadi Jumat (17/3/2023), pukul 09.00 WIB.
Majelis Hakim PN Tanjungkarang memvonis lebih berat 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4,5 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbang kan hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang menimbulnya korban luka berat, dan membuat resah masyarakat.
Baca juga: Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Pelaku Curas yang Mengakibatkan Korban Meninggal
Sedangkan yang meringan kan terdakwa berlaku jujur selama dipersidangan, terdakwa menanggapi putusan tersebut
Pengacara terdakwa, Adi Wijaya Hunandika menyatakan vonis tersebut kurang tepat. Dia akan berkordinasi dengan terdakwa untuk mengajukan banding
Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV Bank Artha Kedaton Makmur. Saat itu, pelaku yang mengenakan kemeja putih, masker, dan topi masuk ke dalam bank kemudian menodongkan senjata api yang langsung mengarahkan ke salah satu petugas keamanan saat membawa tas yang berisi uang.
Petugas keamanan langsung reflek begitu mengetahui pelaku membawa senjata api dan berlari ke dalam bank diikuti karyawan lainnya.
Baca juga: Zulhas Pasang 2 Pendekar Hukum Jaring Suara Dapil 1 dan 2 Lampung
Justru pelaku langsung mengejar petugas keamanan begitu melihat berlari,dan salah satu petugas keamanan sempat berhenti di sebelah kiri teller bank lalu berusaha menahan pelaku.
Sementara itu, petugas keamanan yang membawa tas juga berusaha menghindar dan terjadi aksi penembakan selama beberapa kali.
Dua petugas keamanan tertembak dalam peristiwa ini dan pelaku sempat menggondol tas yang diduga berisi uang setelah ia melepaskan tembakan.
Pada peristiwa tersebut, pelaku dapat ditahan oleh karyawan bank lain saat berusaha melarikan diri sambil membawa tas diduga berisi uang, dalam kejadian perampokan tersebut mengakibatkan timbulnya tiga korban. (Hajim)