Helo Indonesia

JPU Diduga Lupa, Ditunda Sidang Pengrusakan Mangrove Kotakarang

Nabila Putri - Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Nov 2023 16:55
    Bagikan  
JPU Diduga Lupa, Ditunda Sidang Pengrusakan Mangrove Kotakarang

PH Tuti, Jaksa Ponco Santoso, dan para hakim saat hendak meninggalkan ruang sidang (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Sidang lanjutan ke-9 kasus dugaan pengrusakkan Hutan Mangrove Kotakarang tertunda diduga gara-gara jaksa penuntut umum (JPU) lupa jadwal sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa Harsono bin Ambotang sudah hadir sesuai jadwal yang telah disepakati pada saat sidang ke-8 di lokasi, Kelurahan Kotakarang, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Senin (6/11/2023).

Namun, saat akan dimulai sidang lanjutannya di PN Tanjungkarang, JPU dan tersangka tak ada. Dengan "mencomot" jaksa pengganti yang tak masuk dalam P-16, surat perintah penunjukkan jaksa kasus ini, yakni Ponco Santoso.

Baca juga: Ketua PDIP Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo


Akhirnya, dua pendamping hukum terdakwa, Syamsul Arifin dan Tuti menyepakati tawaran manjelis hakim sidang dilanjutkan Senin (13/11/2023). Dimintai komentarnya, advokat senior Lampung ini hanya geleng-geleng kepala.

Pada sidang sebelumnya, Senin (6/11/2023), majelis hakim menggelar sidang lapangan (descente) di lokasi mangrove yang diduga dirusak Harsono. Ketiga hakim hadir, yakni Uni Latriani, SH, MH serta anggota Sini Noviarini, SH, MH dan Dedy Wijaya Susanto.

Jaksa yang ikut menyaksikan Yani Mayasari, SH, MH. Lurah Kotakarang Bambang ikut menyaksikan sidang bersama jajarannya.

Baca juga: Bobby Nasution Bersama Relawan Barisan Pengusaha Pejuang Deklarasikan Dukungan Kepada Prabowo-Gibran


Menurut Syamsul Arifin, SH, dia menemukan data baru bahwa lahan yang dijadikan bakal tambak tradisional oleh Harsono :
1. Luasnya tidak lebih dari 400-500 M2.
2. Lokasi yang digunakan merupakan sisa-sisa dari orang-orang yang mengkavling-kavling dan menebang pohon mangrove yang ditinggal karena dilarang kelurahan.
3. Harsono tdk menebang mangrove karena lahannya sudah bersih dari pohon mangrove.

"Klien saya hanya membersihkan dan menggali secara manual sekitar enam bulan agar bisa buat budi daya udang atau ikan," kata Syamsul Arifin kepada Helo Indonesia Lampung di lokasi sidang lapangan.

Baca juga: Sumbang 38 Medali, Atlet dan Pelatih Asian Paragames Jateng Terima Tali Asih


Kasus yang berawal dari laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung ke Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (28/4/2023). Pihak kepolisian bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung menemukan benar penebangan itu di kawasan zona konservasi mangrove seluas 2500 m2.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan UU RI No. 27 Tahun 2007 dan UU RI No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (HBM).