Helo Indonesia

Ketua PDIP Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Rabu, 8 November 2023 16:46
    Bagikan  
Ketua PDIP Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin (Foto Runi/Man)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua PDIP Lampung Sudin sebagai saksi dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).

Sebab, kesaksian Sudin sangat dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kendati demikian, belum diketahui kaitan Sudin dengan perkara SYL dan dua anak buahnya yang diduga memungut pejabat Kementan.

SYL dan kedua bawahannya memungut 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulan diduga juga dengan paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta tersebut.

Baca juga: Bobby Nasution Bersama Relawan Barisan Pengusaha Pejuang Deklarasikan Dukungan Kepada Prabowo-Gibran

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/11/2023), mengharapkan Ketua Komisi IV DPR RI itu kooperatif karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SYL (2019-2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH) sebagai tersangka gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL diduga yang menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan.

Baca juga: Sumbang 38 Medali, Atlet dan Pelatih Asian Paragames Jateng Terima Tali Asih


Kedua anak buahnya diduga telah menerima sejumlah uang asing tiap bulan melalui Kasdi dan Hatta. Diperkirakan uang yang dinikmati SYL bersama kedua anak buahnya sekira Rp13,9 miliar.

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah. (HBM)