Helo Indonesia

Raja Besi Tua Gugat Raja CPO CS Rp103,7 M dan 3 Aset Miliaran

Rabu, 15 November 2023 13:59
    Bagikan  
Raja Besi Tua Gugat Raja CPO CS Rp103,7 M dan 3 Aset Miliaran

Nuryadi dan penampungan CPO milik Tomo (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG,HELO INDONESIA.COM -- PN Tanjungkarang memulai sidang gugatan perdata Nuryadin terhadap Sutomo Bong alias Tomo dan tiga tergugat lainnya di PN setempat, Rabu (15/11/2023). Gugatan tanggung rentengnya Rp103,7 miliar dan penyitaan aset ketiga tergugat.

Nuryadin yang berjuluk "Raja Besi Tua" menggugat Tomo, pengusaha ternama CPO Lampung yang bisa disebut "Raja CPO" Lampung sebagai tergugat 3, Suparto tergugat 2, dan Darussalam tergugat 1.

Total nilai gugatan, kerugian material penggugat Rp3, 710.000.000 yang harus dibayar tergugat pertama secara tunai dan kerugian inmaterial Rp100 miliar yang dapat ditanggung renteng para tergugat, terutama tergugat pertama, secara tunai dan seketika.

Baca juga: Pemprov Lampung Sosialisasikan Peraturan Jabatan Fungsional dan Implementasi Sistem Kerja

Selain ganti rugi Rp103 miliar, penyitaan tiga aset tanggung renteng tergugat lainnya, yakni:
1. Lahan dan bangunan tergugat 2 seluas 16 hektare di Gunung Kunyit, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Bumiwaras, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

2. Tanah dan bangunan pabrik CPO
PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) milik tergugat 2 Suparto (direktur) dan tergugat 3 Sutomo (komisaris) di Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

3. Tanah dan bangunan tergugat 1 di Jl. MH Thamrin No. 16, Kelurahan Gotongroyong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Baca juga: Bawaslu Tanggamus Selesai Rapat dengan 60 Pengawas Kecamatan


Tak hanya ketiga pengusaha itu yang digugat Nuryadin, Raja Besi Tua itu juga menggugat Jaksa Agung RI
Ahmad Dahlan Cq Kejati Lampung Cq Kejati Kota Bandarlampung Cq Kasi Pidum Cq JPU atas nama tersangka M. Syaleh bin H. Syaleh bin H Sairatu.

Turut tergugat, Kapolri Cq Kapolda Lampung Cq Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Poltabes Bandarlampung, dan Rosmayati sebagai tergugat 1 dan 2.

Nuryadin mendaftarkan gugatan No. 221/Pdt.G/2023/PN.TK pada Rabu (8/11/2023), pukul 10.00 WIB dan tayang via Sistem Informasi Penelusuran Perkar PN Tanjungkarang, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Bersama Ustad Solmed Gubernur Arinal Djunaidi Gelar Pengajian di Kabupaten Tubaba


Tim penasehat hukumnya dari LBH Garuda Keadilan yang terdiri dari Amrullah, Edison, dan Herdiyanto. Menurut Amrullah, gugatannya masih terkait perkara jual beli lahan di Gunung Kunyit dan pernah disidangkan pada tahun 2020 atas nama terlapor M. Syaleh.

Sebelumnya, Nuryadin juga telah menggugat praperadilan Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung ke PN Tanjungkarang, 10 Oktober 2023 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2023/PN.Tjk yang sidangnya digelar pada Kamis (2/10/2023). (HBM)