Helo Indonesia

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Pelaku Curas yang Mengakibatkan Korban Meninggal

Senin, 21 Agustus 2023 19:17
    Bagikan  
Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Pelaku Curas yang Mengakibatkan Korban Meninggal

(Foto Aan/heloindonesia.com)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tekan 308 Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan terduga seorang berinisial T pelaku Petindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Senin 22/08/23.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR didampingi Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.IK, M.Si dan Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan Satuan Reskrim Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara, telah berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian atau Pembunuhan dengan Tersangka TR (44) Warga Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Sambung Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 02.30 Wib dengan TKP didalam rumah korban di Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

“Adapun modus Operandi,pelaku bersama dengan 5 orang Pelaku lainnya berangkat dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji menuju Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji mengendarai 3 Unit Sepeda Motor dengan tujuan hendak mencuri Sepada Motor milik korban R,”ucap AKBP Ade Hermanto.

Baca juga: Zulhas Pasang 2 Pendekar Hukum Jaring Suara Dapil 1 dan 2 Lampung

“Sesampainya di tempat tujuan, salah satu pelaku yang saat ini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) masuk kedalam rumah korban, sedangkan ke 4 pelaku lainnya yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelaku yang telah tertangkap, menunggu di luar Rumah"ucapnya.

Masih kata Kapolres, Tidak lama kemudian terdengar suara keributan di dalam mumah, kemudian ke 5 Pelaku yang di luar rumah melarikan diri menggunakan Sepeda Motor, sedangkan satu pelaku selaku Eksekutor lari ke arah Persawahan.

Adapun Kronologis Kejadian, Ungkap Kapolres, Pada Tanggal 28 Juli 2023 Sekira Pukul 02.30 Wib, di Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan terhadap Korban Berinisial R, ketika Pelapor (Anak Korban) sedang tidur mendengar suara teriakan dari Korban minta tolong.

“Mendengar suara tersebut Pelapor dan Ibunya bangun lalu keluar Kamar, dan melihat ada seseorang yang tidak di kenal berlari ke arah Pintu belakang dengan membawa sebilah Pisau di tangan Kanan, kemudian Pelaku tersebut berlari keluar rumah"ujar AKBP Ade Hermanto.

Baca juga: Pemkab Tubaba Gelar Gebyar Paud Tahun 2023

"Pelapor mencoba mengejar sampai ke halaman Rumah namun Pelaku tidak dapat di kejar karena sudah tidak terlihat. Lalu Pelapor kembali lagi kedalam rumah dan menemukan Korban sudah tergeletak dengan posisi tertelungkup bersimbah darah dan tak bernyawa,” jelasnya

Kapolres menjelaskan, kemudian pada Tanggal 19 Agustus 2023 Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara mendapatkan informasi keberadaan salah satu Pelaku.

Mendapat informasi tersebut Team langsung menuju ke lokasi yang di maksud, dan dapat mengamankan salah satu pelaku berinisial TR yang bersembunyi di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

“Saat akan dilakukan Penangkapan Pelaku mencoba melawan Petugas, sehingga Anggota mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kanan. Saat di interogasi dirinya mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 9 TKP, di wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara,” paparnya.

Baca juga: Ngaku Mundur 11 Agustus, Wagub Nunik Hadiri Acara DPRD dan KPPI

"Saat ini masih terdapat 5 Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji, sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku TR yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Merah, 1 Buah Kunci T, 1 Unit Mesin Diesel, 1 setel Pakaian Korban" ungkap AKBP Ade Hermanto.

"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Kematian dengan ancaman Penjara paling lama 15 Tahun dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun serta Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak kejahatan",tutupnya.( Aan.S)