Helo Indonesia

Warga Jakarta Menangkan Praperadilan SP3 Polda Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 12 Januari 2024 20:12
    Bagikan  
ilustrasi Palu Hakim
Herman BM

ilustrasi Palu Hakim - ilustrasi

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Warga Jakarta berhasil memenangkan praperadikan terkait SP3 dugaan pemalsuan dengan tersangka inisial A pada Juni 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (12/01/2023).

Sari Mewati Djoenaedi, warga Jl. Ansana, Kelurahan Duri, Kebun Jeruk Jakarta menggugat Polda Lampung cq Ditreskrimum atas diterbitkannya SP3. lewat sidang praperadilan dengan Nomor Perkara: 6/Pid. Pra/2023/PN.Tjk.

Sidang dipimpin hakim tunggal Firman Khadafi Tjindrabumi, kuasa termohon Polda Lampung diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Yulizar Fahrulrozi, Trias Saputra dkk sedangkan kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Marwan, Hendriadi & Rekan

Hidayanto.,SH, selaku tim kuasa hukum pemohon usai sidang mengatakan bahwa pengadilan memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk melanjutkan penyidikan sesuai laporan polisi: LP/B.438/11/2019/, tanggal 28 Maret 2019, atas nama terlapor berinitial A, atas sangkaan pemalsuan surat sebagai mana pasal 263 KUHP.

Menurut Hidayanto, SP2HP, 476/6/Res/1.9/Ditreskrimum, tanggal 12 Juni 2023, tentang Surat Penghentian Penyedikan (SP3) terhadap tersangka inisial A dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Atas putusan pengadilan tersebut para pihak menerima, karena memang tidak ada upaya hukum lainnya.

Beberapa poin yang tercantum pada petitum permohonan di praperadilan ini, antara lain:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/476/6/Res/1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 Juni 2023.

Tentang penghentian penyidikan atas nama Tersangka inisial A dengan dasar tidak cukup bukti tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/667/VIl Res.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2023, atas nama inisial A, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-43 8/11/2019/LPG/SPKT, tanggal 28 Maret 2019, atas nama Terlapor inisial A. atas sangkaan sebagaimana Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat.

5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.(Zen Sunarto)