Helo Indonesia

Sidang Terbuka Hutan Mangrove Kotakarang, Advokat Syamsul Arifin Ungkap Fakta Baru

Selasa, 7 November 2023 09:03
    Bagikan  
Sidang Terbuka Hutan Mangrove Kotakarang, Advokat Syamsul Arifin Ungkap Fakta Baru

Advokat Syamsul Arifin (pakai topi) ketika memberikan penjelasan kepada majelis hakim dan kejaksaan. (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG, HELO INDONESIA. COM -- Advokat Syamsul Arifin, SH dkk terus mengawal sidang kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove jadi kolam budidaya tambak udang atau ikan dengan terdakwa Harsono bin Ambotang yang digelar PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Pada sidang kedelapan, Senin (6/11/2023), majelis hakim menggelar sidang lapangan (descente) di lokasi mangrove yang diduga dirusak Harsono di Jl. Teluk Bone, Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

undefined

Lurah Bambang ikut menemani sidang terbuka (Foto HBM/Helo)

Hadir pada sidang lapangan, penuntut umum Yani Mayasari, SH, MH dan majelis hakim dipimpin Uni Latriani, SH, MH serta anggota Sini Noviarini, SH, MH dan Dedy Wijaya Susanto, SH, MH. Lurah Kotakarang Bambang ikut menyaksikan sidang bersama jajarannya.

Baca juga: Rasa Gelisah, Dasar Perubahan

Menurut Syamsul Arifin, SH, dia menemukan data baru bahwa lahan yang dijadikan bakal tambak tradisional oleh Harsono :
1. Luasnya tidak lebih dari 400-500 M2.
2. Lokasi yang digunakan merupakan sisa-sisa dari orang-orang yang mengkavling-kavling dan menebang pohon mangrove yang ditinggal karena dilarang kelurahan.
3. Harsono tdk menebang mangrove karena lahannya sudah bersih dari pohon mangrove.

"Klien saya hanya membersihkan dan menggali secara manual sekitar enam bulan agar bisa buat budi daya udang atau ikan," kata Syamsul Arifin kepada Helo Indonesia Lampung di lokasi sidang lapangan.

Syamsul Arifin mengatakan terdorong membela Harsono semata prihatin melihat kehidupan keluarganya yang tinggal di belakang Kantor Kelurahan Kotakarang. "Dia hanya rakyat kecil yang ingin menghidupi keluarganya, bukan juragan, " katanya. 

Baca juga: 5 Life Skill yang Harus Dimiliki Anak agar Mandiri

Kasus yang berawal dari laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung ke Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (28/4/2023). Pihak kepolisian bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung menemukan benar penebangan itu di kawasan zona konservasi mangrove seluas 2500 m2.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan UU RI No. 27 Tahun 2007 dan UU RI No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (HBM).