HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membuktikan adanya uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Terkait hal itu, Maqdir Ismail, memenuhi permintaan Kejagung hari ini Kamis (13/7/2023). Datang bersama dua orang karyawannya, Maqdir menyerahkan uang senilai Rp27 miliar tersebut ke Kejagung.
Maqdir mengatakan, uang yang dibawanya berjumlah USD1,8 juta. Tumpukan uang tersebut dibawa oleh dua orang karyawannya.
Menurut Maqdir, uang tersebut dikembalikan lantaran terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo yang menjerat kliennya Irwan Hermawan.
Baca juga: Tampil Elegan dengan Pewarnaan Kuku, Tips Manfaatkan Momentum Acara Undangan
Maqdir berharap dengan dikembalikannya uang tersebut dapat memberi terang dan lebih mremperjelas posisi kliennya dalam perkara BTS Kominfo.
"Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika sebagai komitmen kami atas nama klien kami. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," paparnya.
Diketahui, Irwan mengungapkan bahwa uang Rp27 miliar itu diberikan pihak swasta kepada dirinya di kantornya.
Uang puluhan miliar itu, disebyut-sebut untuk mengamankan perkara BTS Kominfo. Uang pengamanan kasus BTS juga ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo yang turut diperiksa penyidik Kejagung pada Senin (3/7/2023).
Dito dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung karena diduga menerima aliran uang Rp27 miliar. Kabar tersebut disampaikan Irwan Hermawan, salah satu rerdakwa kasus BTS.