Helo Indonesia

Tanggapan Kejagung Soal Pengembalian Uang Rp 27 Milyar ke Kuasa Hukum Irwan Hermawan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 5 Juli 2023 21:30
    Bagikan  
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail
Foto : Ist

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya pernyataan kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait adanya pengembalian duit Rp 27 Milyar.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, hingga saat ini belum menerima uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima terdakwa Irwan Hermawan dari pihak swasta kasus korupsi BTS 4G Bakti di Kominfo itu. "Belum ada,”kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/7). 

Menurut dia, jika uang tersebut memang sudah ada di tangan Irwan Hermawan, patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Karena itu dia berjanji akan segera menginformasikan jika ada pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada Kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, pengembalian uang yang diduga dana bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G tersebut diungkapkan kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail LG.

Baca juga: Mark Zuckerberg Siap Luncurkan Threads Sebagai Pesaing Twitter Milik Elon Musk

Maqdir Ismail mengaku pihaknya mendapat sejumlah uang sebanyak Rp 27 miliar dalam pecahasn mata uang asing.

Menurut Maqdir Ismail uang tersrbut dikembalikan kepada kliennya itu. "Ada yang menyerahkan kepada kami,” kata Maqdir Ismail seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Namun Maqdir tidak menyebutkan dengan jelas siapa pihak yang mengembalikan dana tersebut. Dia hanya menyebutkan orang yang menyerahkan duit itu kepada pihak pengacara adalah seorang swasta. “Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” kata dia.

Baca juga: Setelah Tilang ETLE Tak Berlaku, Hanya Polantas Bersertifikat Yang Bisa Menilang Manual

Maqdir menambahkan pihak swasta tersebut dengan sengaja datang ke kantornya untuk mengembnalikan duit tersebut.