Helo Indonesia

Catut Nama Kapolres Tubaba, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Selasa, 4 Juli 2023 16:39
    Bagikan  
Saat menggelar Jumpa Pers

Saat menggelar Jumpa Pers - (Foto Rohman/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Catut nama Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, serta anggota lainnya, oknum wartawan WS (25), warga Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawanga Barat (Tubaba) Lampung, ditangkap polisi setempat.

AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengungkapkan hal itu pada saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres, Selasa (04/07/2023).

"Adapun Modus operandi penipuan WS, dengan meminta sejumlah uang kepada pengedar narkoba RS (51) dan UM (47) sebagai uang setoran yang mengatasnamakan pejabat  Dirnarkoba, Kapolres dan Kasat Narkoba dengan dalih jual beli narkoba yang dijalankan tetap aman," terangnya.

Lanjut dia, dari tersangka WS kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku rek Bank BNI atas nama WS berikut bukti transferan sejumlah uang Rp. 19 juta, satu kartu pers, handphone Android Redmi Note 10.

Baca juga: Pemprov Lampung Luncurkan Festival Wisata Hutan Lampung

Untuk diketahui kedua tersangka yang menjalabisnisn haram tersebut yakni, UM alias ABH warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba. Sedangkan RS warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

undefined

Adapun kronologi penangkapan ketiga tersangka terjadi pada Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Di tiyuh Pagar Dewa bermula dari penangkapan terhadap UM yang saat itu sedang berada di kediamannya.

"Lalu Kasat Res Narkoba bersama anggotanya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, dari hasil tersebut UM mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sdr RS," paparnya

Baca juga: Tulangbawang Barat Gelar STQ ke-IV Tingkat Kabupaten

Dari keterangan UM Kasat Resnarkoba bersama Anggotanya melakukan Pengembangan dan bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan kemudian sekira jam 16:00 WIB. Anggota Satres Narkoba, melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai target mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah. Seketika itu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap RS.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika diduga jenis Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 lembar tisu di dalam 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang ditemukan di dalam celana RS." Lanjutnya.

Kemudian, jelasnya, kurang lebih 1x24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram.

Baca juga: Kepala Bappeda Lampura Andi Bantah Lecehkan Dua Wartawan

Kasat Narkoba mengungkapkan "Saat ini jajarannya baru menangkap tiga tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tubaba masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ujar Kasat Narkoba.

atas perbuatan nya tersangka UM alias ABH dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

"Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya (Rohman).