Helo Indonesia

Tersulut Rasa Cemburu, Pria di Cilacap Tusuk Istri sampai Tewas

Rabu, 3 April 2024 08:18
    Bagikan  
Tersulut Rasa Cemburu, Pria di Cilacap Tusuk Istri sampai Tewas

Ilustrasi korban pembunuhan

CILACAP, HELOINDONESIA.COM  - Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap, Jateng, meringkus seorang pria berinisial AP (22) warga Kecamatan Bantarsari, Cilacap, lantaran menusuk istrinya berinisial SC (21) hingga tewas karena rasa cemburu. AP menuding sang istri berselingkuh.

Tragedi sadis itu terjadi pada Senin 1 April 2024 lalu sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah milik Susanto, sebuah agen penyalur tenaga kerja wanita di Jalan Layur Timur, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasatreskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, pelaku dan korban adalah pasangan suami istri.

Baca juga: Bubur Samin Khas Banjar Jadi Menu Buka Puasa di Masjid Darussalam Solo

Kejadian memilukan itu berawal pada pukul 18.30 WIB, yang mana saat itu pelaku mendatangi tempat di mana korban sedang belajar di penampungan karena akan pergi bekerja luar negeri.

Lalu pelaku minta izin untuk bertemu dengan sang istri. Keduanya cekcok, dan saat cekcok pelaku mengeluarkan pisau yang sudah dibawa dari rumah, untuk ditusuk ke korban. Kemudian satu pisau ditusuk kebagian depan korban dan satu di bagian punggung.

Pelaku sempat kabur usai melakukan aksi kejinya, namun berhasil diamankan oleh warga. Sementara itu korban ditolong warga kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun di tengah perjalanan, nyawa SC tidak tertolong.

Guntar menyebut korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku langsung diamankan ke Polsek Cilacap Selatan.

Baca juga: Gara-Gara Sepele, Kakak Beradik Hajar Orangtua Kandungnya

"Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," jelasnya.

Sedangkan motif pembunuhan tersebut lantaran korban sakit hati karena diduga istrinya selingkuh sehingga merencanakan membunuh korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis sesuai pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumannya seumur hidup, Pidana Mati atau selama lamanya 20 tahun penjara. (Aji)