Helo Indonesia

Buronan 6 Tahun, Jenggo Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Sabtu, 16 Desember 2023 16:26
    Bagikan  
Kasipenkum Kejati Sumsel
Ist

Kasipenkum Kejati Sumsel - Berikan Penjelasan ke Awak Media

HELOINDONESIA.COM - Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, berhasil menangkap terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG.

Keberhasilan tersebut, didukung oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang di bawah pimpinan langsung Kepala Seksi E, Bapak Adi Mulyawan, SH, MH.

Hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel Vanny Eka Sari, SH., MH.,

Baca juga: Polres Tangsel Rotasi Jabatan 3 Kapolsek dan 6 PJU

M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG merupakan terpidana dalam kasus pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Dia divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52/K/PID/2017 pada tanggal 06 April 2017.

Terpidana ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 6 (enam) tahun.

Setelah berhasil diamankan, M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca juga: IMO-Indonesia Ucapkan Selamat kepada Eri Cahyadi Atas Terpilih sebagai Ketua APEKSI

Saat ini, terpidana tersebut akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengkonfirmasi keberhasilan penangkapan ini.

Hal ini menandai pencapaian penting Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menegakkan hukum dengan mengamankan terpidana yang telah lama menjadi buronan.