bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Terjerat Kasus Korupsi Pajak, 3 Direktur dari 3 Perusahaan Diciduk Kejati Sumsel

Selasa, 30 April 2024 19:39
    Bagikan  
Kasus pajak
Foto: ist

Kasus pajak - Ketiganya dibekuk terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

HELOINDONESIA.COM - Diduga ngemplang pajak dengan cara menyuap pegawai Kantor Pajak Pratama Palembang Ilir Timur, tiga pengusaha diciduk tim Kejati Sumatera Selatan.

Dan pada Selasa (30/4/2024) Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka yaitu HY, Direktur PT. Heva Petroleum Energi, NR, Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka ketiga berinsial FF, Direktur Utama PT. Inti Dwitama.

Ketiganya dibekuk terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka HY, tersangka NR, dan tersangka FF memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur, yakni RFG, NWP, dan RFH.

Baca juga: PSIS Semarang Gagal ke Championship Series Usai Diterkam Persija 1-2, Agius Kecewa

"Pemberian itu memiliki maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," papar Vanny.

Dalam kasus ini, lanjut Vanny, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024.

"Untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang," tambahnya.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Dikatakan Vannny, pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang," tandasnya.