Helo Indonesia

Terlibat Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel, Notaris dan Pegawai BPN Yogya Dijeblosin ke Bui

Jumat, 31 Mei 2024 17:53
    Bagikan  
Korupsi
Foto: ist

Korupsi - 2 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yaitu DK, notaris di Kota Yogyakarta dan tersangka NW, oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta.

HELOINDONESIA.COM - Dua tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl Puntodewo, Yogyakarta resmi ditahan Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari

“Telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka yaitu DK, notaris di Kota Yogyakarta dan tersangka NW, oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis yang dikirim ke redaksi pada Jumat (31/5/ 2024).

Vanny mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei 2024 sampai dengan 19 Juni 2024.

“Untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Sedangkan tersangka NW ditahan di Rutan Palembang,” tambahnya.

Baca juga: Viral Pejabat dan ASN Dinkes Banten Joget Dangdut di Hotel Berbintang, Warganet: Oh jadi Begini Trik Hamburin Duit Rakyat

Kemudian, lanjut Vanny, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Vanny pun menuturkan modus operandi dari para tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, tersangka DK, selaku notaris di Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (almarhum) dan Tersangka ZT, kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta atau asrama mahasiswa Mesuji.

“Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” tambahnya.

Baca juga: Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Chief Of Defence Staff Inggris

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.