Helo Indonesia

Kejati Sumsel Kembali Menetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Jaring Internet Desa yang Merugikan Negara Mencapai 27 Miliar

Kamis, 16 Mei 2024 11:27
    Bagikan  
Tersangka,
Ist

Tersangka, - Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.

HELOINDONESIA.COM - Inisial R, Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu (15/5/24).

Pasalnya, R terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Baca juga: Patut Diduga Ada Main Mata, BPN Kota Tangsel Kecolongan 12 Sertifikat Ganda

"Bahwa sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Rabu (15/6).

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, sebelumnya telah diinfokan dalam rilis, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. Serta Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Baca juga: Suharto Dilantik Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa," kata Kasipenkum Kejati Semsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel kembali menegaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Baca juga: Sempat Mengalami Kendala Teknis, Kini Penerbangan Haji Garuda Indonesia GA-1105 Rute Makassar-Madinah Diterbangkan Kembali dengan Pesawat Penganti

Tersangka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.