Helo Indonesia

Patut Diduga Ada Main Mata, BPN Kota Tangsel Kecolongan 12 Sertifikat Ganda

Kamis, 16 Mei 2024 01:12
    Bagikan  
Sertifikat Ganda
Foto: Heloindonesia

Sertifikat Ganda - Lahan sengketa antara pengusaha konveksi Hen Hen Gunawan dengan Ahli Waris Ny Jenny Intan Permatasari Cs di Kampung Sawah Ciputat Tangerang Selatan.

HELOINDONESIA.COM - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 579/ Pdt.G/2023/PN TNG mengungkap dugaan praktik mafia tanah penggandaan sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan.

Pasalnya, dalam putusan di poin 4 menyebutkan bahwa 12 Sertifikat Hak Milik Pengganti yang diterbitkan oleh Tergugat XI yakni BPN Kota Tangerang Selatan pada 20 Maret 2015 adalah tidak sah, cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum.

Ke 12 sertifikat tersebut atas nama Ny Jenny Intan Permatasari, Alexander Napoleon Firmansyah, Ponty Windhu Samodra, Yodin Rian Titan, Petradzy Marsekal Nusantara, Rama Bintang Raya Muhammad Notonegoro.

Anehnya, pihak BPN sendiri saat dikonfirmasi terkait adanya 12 sertifikat ganda yang dalam poin 4 putusan 579/ Pdt.G/2023/PN TNG itu tidak diakui keberadaanya.

Baca juga: Persiapan PRL Sudah 80 Persen, Anak-Anak dan Ibu Hamil Gratis

Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Tangsel Yunus Nicolas saat ditemui di ruangan lantai 2 gedung BPN pada Rabu (15/5/2024) memperlihatkan selembar foto copy sertifikat atas nama Dr Zakirudin Djamin yang terbit tahun 2000 dan sudah dipecah menjadi 20 sertifikat atas nama ahli waris Ny Jenny Intan Permatasari dan lainnya.

"Bagian staf yang ikut sidang dalam perkara ini sedang tidak ada. Sedang ikut sidang lain. Tapi dari sertifikat ini, hanya terpecah 20 saja atas nama Ny Jenny dan 5 nama lainnya," papar Nikolas.

Menurutnya, kalau ada produk lain sebagai pengganti sertifikat yang disebutkan penggugat dalam perkara No 579, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.

Kalau ditanyakan adanya 12 sertifikat yang digandakan, menurut Junus, harus ada mekanisme pelaporan ke polisi yang bisa melakukan forensik. 

Baca juga: Dengan Bangga Persibo Bojonegoro Lolos Babak 16 Besar Liga 3 Nasional, Tinggal Tersisa Lima Kuota

"Kalau kami (BPN) tidak mempunyai uji forensik untuk menyatakan bahwa 12 sertifikat itu palsu atau tidak," ujarnya.

Kalau masuk ranah pengadilan, menurutnya, kita ikuti saja. Apapun hasilnya, BPN pasti tunduk pada putusan hukum.

"Kalau digugat, wajar saja karena kami yang mengeluarkan produk sertifikat," tambahnya.

Kuasa Hukum Penggugat Hen Hen Gunawan, Tarida Sondang Siagian kepada Heloindonesia pada Kamis (15/5/2024) mengaku heran kalau pihak BPN tidak mengetahui adanya 12 sertifikat ganda atas nama ahli waris Ny Jenny Intan dll.

Baca juga: Resep Cara Membuat Bebek Mercon Empuk Menggoyang Lidah

"Kalau nggak mengakui adanya sertifikat ganda, nggak mungkin kita gugat. Bukti di sidang kita lampirkan, termasuk bukti kehilangan sertifikat di Harian Merdeka waktu itu," paparnya.

Dia pun mengungkapkan dugaan kalau BPN ngeles adanya 12 sertifikat ganda itu karena saat itu masanya Pak Jemmy, bagian perkaranya sempat bertanya soal 12 sertifikat ganda.

"Mereka merasa kecolongan. Patut diduga ada "main mata" antara oknum BPN untuk membuat sertifikat ganda yang merupakan sertifikat pengganti," tegasnya.

Menurut Sondang, mereka (Ny Jenny Cs) bisa bikin sertifikat pengganti karena sertifikat tersebut masih atas nama ahli waris.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024

"Itu kan perkara dulu sudah dibalik nama ke ahli waris (Ny Jenny Intan dll). Karena waktu itu ikatan jual beli, kuasa menjual," jelasnya.

Kemudian, lanjut Sondang, setelah Hen Hen Gunawan memegang 20 pecahan sertifikat itu para ahli waris bikin laporan hilang. Muncullah 12 sertifikat ganda tersebut. 

"Dengan laporan hilang, dia pergi ke BPN untuk membuat sertifikat pengganti. Itulah perbuatan melawan hukumnya. Karena itu kami ajukan gugatan melawan hukum kepada 9 pihak," paparnya.

Untuk lebih mudah membuktikan kalau 12 sertifikat itu benar-benar ganda, menurut Sondang, dengan mencek kepada seseorang bernama Ibu Novi yang membeli salah satu dari 12 sertifikat ganda tersebut.

Baca juga: Suharto Dilantik Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial

"Jadi ketika sudah kita tahu diterbitkan sertifikat penggantinya, maka kita gugat lah termasuk Ibu Novi sebagai pembelinya," jelasnya.

Ruko yang dijual ke ibu Novi itu atas nama Petradzi dan Ibu Novi tidak bisa memproses untuk balik namanya.

"Karena kita sudah blokir juga. Dan anehnya ada pemblokiran dari Mabes Polri terhadap sertifikat itu jauh sebelum dimohonkan. Pertanyaannya, kok bisa? Berarti patut diduga ada main mata kan," terangnya.

"Saat BPN dikonfirmasi benar ada pemblokiran atas sertifikat itu, ketika ditanyakan, mereka lupa mencatatkan, gitu lho," terangnya.

Baca juga: Suka Pria yang Matang, Berikut 5 Zodiak Perempuan Menyukai Pria yang Lebih Tua

Sementara itu kuasa hukum ahli waris dari Ny Jenny Intan Cs, M. Edward Lbn Toruan mengatakan kalau 12 sertifikat itu bukan ganda, tapi memang hak milik ahli waris.

"Kami sudah melakukan banding dalam perkara 579/ Pdt.G/2023/PN TNG," ujarnya.

"Mereka (Hen Hen Gunawan Cs) menguasai sertifikat-sertifikat itu, kami akan menempuh jalur pidana. Karena para luar ini tidak pernah memberikan sertifikat kepada Hen Hen Gunawan, tapi kepada notaris," paparnya.

Soal produk sertifikat 12 digandakan dengan laporan kehilangan yang diduga ahli waris, Edward menceritakan setelah Hen Hen Gunawan ditangkap oleh Bareskrim, para ahli waris meminta sertifikat tersebut.

Baca juga: Menko Muhadjir Minta Alumni UMM Malang Cari Kesibukan Baru, Agar Tak Larut Kegembiraan Pasca Wisuda

"Ternyata saat Hen Hen Gunawan ditemui di penjara Bogor, sertifikat itu semua hilang. Nah karena tanah itu tanah para ahli waris, maka mereka menyatakan surat-surat sertifikat itu hilang," terangnya.

Sehingga dibuatlah laporan hilang kemudian diajukan ke BPN dengan bukti-bukti akurat, BPN Tangsel mengeluarkan sertifikat pengganti.

"Kurang lebih 12. Sertifikat itu 20 sebagian itu diblokir oleh Bareskrim. Yang 12 sertifikat pengganti itu tidak masuk dalam status blokir. Sehingga BPN mengeluarkan sertifikat pengganti atas nama ahli waris," jelasnya.

Kalau BPN tidak mengakui 12 sertifikat pengganti tersebut, Edward menegaskan tidak mungkin. Karena itu produk yang dikeluarkan BPN.

Baca juga: 5 Manfaat Luar Biasa Madu Murni untuk Kecantikan Wajah Manfaat Madu Murni

"Dalam fakta persidangan adanya 12 sertifikat itu diakui BPN," tandasnya.

Saat dikonfirmasi terkait orang bernama Reza menjual salah satu ruko ke ibu Novi dan sudah menjadi DPO seperti klaim Hen Hen Gunawan, Edward mempertanyakan ada atau tidaknya surat laporan DPO itu.

"Tidak ada laporan DPO Reza. Tanah mereka kok, sertifikat milik mereka, kok dilaporkan?" tanyanya heran.