Helo Indonesia

Harga Emas Antam Terus Naik Berikut Daftar Harga Emas Sekarang

Edo - Ekonomi
Jumat, 8 Maret 2024 07:23
    Bagikan  
EMAS
antaranews

EMAS - Harga emas terus mengalami kenaikan

HELOINDONESIA.COM - Investasi dalam bentuk emas memang paling aman, karena nilai jual emas tidak pernah menurun dalam jangka pendek, menengah apalagi jangka panjang.

Harga emas batangan hari ini kembali mengalami kenaikan khususnya untuk produk emas dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Pada Kamis (7/3/2024) kemarin dipantau dari laman Logam Mulia, emas batangan kembali mengalami kenaikan sebesar Rp13.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.199.000 per gram.

Dilansir dari kantor berita Antara, sebelumnya harga emas batangan berada di posisi Rp1.186.000 per gram pada Rabu (6/3/2024) kemarin.

Baca juga: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, Ruby Santamoko: Semoga di Tahun Naga Kayu Ini Memberikan Kemakmuran

Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni sebesar Rp1.092.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Topan Mocha Hantam Bangladesh dan Myanmar, 6 Tewas dan 700 Orang Terluka

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp649.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.199.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.338.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.482.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.770.000
– Harga emas 10 gram: Rp11.485.000
– Harga emas 25 gram: Rp28.587.000
– Harga emas 50 gram: Rp57.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp114.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp285.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp569.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.139.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. **