Helo Indonesia

KPU Yudi: DCT Bacaleg Mantan Napi Boleh Nyaleg, Ini Syaratnya

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Selasa, 22 Agustus 2023 18:15
    Bagikan  
KPU Yudi: DCT Bacaleg Mantan Napi Boleh Nyaleg, Ini Syaratnya

Komisioner Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran Yudi Andriansyah/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menerangkan terkait dengan adanya nama calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana (napi) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.

Komisioner Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran Yudi Andriansyah mengatakan, berdasarkan PKPU, bagi Bacaleg mantan napi yang dijatuhi pidana penjara yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun atau lebih, harus melakukan masa jeda sesuai dengan ancaman hukumannya.

“Kalau dia diancam lebih dari lima tahun penjara atau lebih dia harus tetap ada jeda lima tahun setelah dirinya keluar, baru bisa mendaftar dalam pemilihan legislatif ataupun lainnya,” kata Yudi, Selasa (22/8/2023).

“Sedangkan, bagi Bacaleg mantan napi yang dijatuhi hukuman di bawah lima tahun, mereka bisa langsung mendaftar tanpa masa jeda, sesuai dengan PKPU pasal 240 ayat (1) huruf G UU Pemilu telah diuji di MK dan diputus melalui Putusan 87/2022,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Dendi Ingatkan Para Kades agar Penguatan Ekonomi Lewat BUMDes

Dikatakannya, saat melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu, bagi Bacaleg mantan napi yang mendaftar untuk Pileg 2024 mendatang, wajib melampirkan surat pernyataan pernah menjadi warga binaan.

“Tapi itu diperuntukkan bagi Bacaleg yang dikenakan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, namun kalau yang dibawah itu diwajibkan untuk melampirkan surat tersebut,” kata dia.

Ia berharap, dengan adanya DCS yang telah disosialisasikan kepada masyarakat, dapat ikut melihat mana-mana saja Bacaleg yang luput dari pengawasan.

“Seperti Bacaleg mantan napi ini, pastinya ada masyarakat kita yang mengetahui, kalau seandainya ada bacaleg mantan napi masih dalam masa jeda namun terdaftar dalam DCS bisa lapor ke kami untuk kami tindak lanjuti, yang penting bukti buktinya lengkap,” pungkasnya. (Rama)