HELOINDONESIA.COM - Potensi modus kecurangan dalam pemilu sangat beragam, baik dilakukan petugas TPS atau oknum masyarakat.
Salah satu tips untuk menghindari adanya kecurangan saat pencoblosan adalah mengecek surat suara di hadapan petugas PPS.
Saat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti, ketika diberi surat suara, langsung buka dahulu di depan petugas PPS.
Teliti kondisi lembar demi lembar Surat Suara!, khususnya lembar surat suara untuk memilih Presiden & Wakil Presiden di depan meja Petugas PPS...
"Ingat jangan dibuka di bilik suara!"
Kenapa ? Karena petugas itu mungkin saja menandai surat suara itu dengan sewaktu memberikan ke pemilih, dibolongi sedikit dengan kuku/alat/benda lainnya.
Sehingga di saat penghitungan nanti, surat suara itu akan dianggap tidak sah karena ada bolong di tempat yang tidak seharusnya.
Jika hal itu terjadi, langkah selanjutnya langsung petugas yang menyerahkan lembar surat suara diminta pertanggungjawabannya & laporkan kepada perwakilan Bawaslu dan atau Aparat Keamanan/Polri yang bertugas di TPS tersebut.
Baca juga: Apa yang Kamu Ketahui Tentang Quick count, Real Count dan Exit Poll, Berikut Penjelasannya
Minta surat suara pengganti & harus tetap diperiksa kondisi lembar Surat suaranya, jika sudah yakin aman & dianggap sah oleh Petugas PPS & para saksi, silahkan masuk ke bilik suara.
Protes akan ditolak jika kita sudah di bilik suara.
Jadi dibuka dulu di depan Panitia/PPS dan Saksi baru masuk ke bilik Suara.
Informasi ini mohon disebarluaskan sebagai langkah antisipasi terhadap oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang tak bertanggungjawab.