Helo Indonesia

PKPU Bolehkan Kampanye Lewat Baksos, Perludem : Memperbesar Peluang Terjadinya Politik Uang

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Sabtu, 12 Agustus 2023 12:10
    Bagikan  
Ilustrasi Politik Uang
Foto : Tangkapan Layar

Ilustrasi Politik Uang - (Freepik)

HELOINDONESIA.COM - Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023) tengah menjadi sorotan. Sebab dengan memperbolehkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye dengan konsep bakti sosial (baksos), memperbesar peluang untuk terjadinya politik uang dalam kegiatan tersebut.

Pernyataan tersebut diutarakan, Koordinator Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyani.

Selain itu menurut Khoirunnisa mengatakan diperbolehkannya kegiatan kampanye berbalut baksos bisa membuka celah permainan dalam hal laporan keuangan kampanye. Pasalnya, kegiatan baksos tersebut bisa saja tidak tercatat dalam LDAK (Laporan Dana Awal Kampanye) sehingga akan membuat LDAK menjadi liar.

“Bisa jadi kalau tidak tercatatkan di laporan dana kampanyenya jadi liar karena nggak bisa diakses publik,” kata Khoirunnisa kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: HBM: Tangkap Preman Proyek yang Halangi dan Pukul Wartawan PWI

Melakukan kampanye dengan konsep baksos seperti tertuang dalam Pasal 55 Ayat (2) PKPU 15/2023, Khoirunnisa melanjutkan, sebetulnya saj-sah saja diadakan namun harus ada panduan teknis untuk penerapannya. Salah satunya, harus diatur soal batas maksimal pendanaan kegiatan baksos itu.

“Kalau memang mau membuat hal-hal seperti itu, harus ada maksimal nominalnya. Contoh, mengadakan lomba hadiahnya maksimalmha dibatasi tidak boleh lebih dari 1 juta. Setelah itu, harus dicek dan tercatat dalam laporan dana kampanyenya," urai dia. 

Kegiatan baksos tersebut harus dipastikan masuk ke dalam laporan dana kampanye. Jika tisdak tercatat, maka berpotensi besar terjadinya politik uang.

Baca juga: Jaga Perempuan dari Derita Kanker Leher Rahim, Kemenkes Perluas Imunisasi HPV Secara Gratis

"Kita perlu tahu apakah nantinya itu keluar enggak di laporan dana kampanyenya. Kalau itu tidak dicatat ya sama melanggengkan bagi-bagi politik uang itu tadi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pasal 55 PKPU 15/2023 tentang Pemilu, ayat satu berbunyi ‘Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Lalu, bunyi ayat dua yaitu ‘ Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau kionvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial’

Kemudian bunyi ayat ketiga yaitu ‘Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari peserta Pemilu'.