Helo Indonesia

Bawaslu: Pemasangan Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik Terlebih Dahulu

Jumat, 8 Desember 2023 16:22
    Bagikan  
Bawaslu RI
Tangkapan layar

Bawaslu RI - Kaus pemasangan Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah

HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemiliknya terlebih dahulu.

"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Kamis (7/12/2023).

Pemaksaan seperti itu bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.

"Hati-hati, bisa dikena pidana itu," sambungnya.

Bagja menyampaikan, ini bukan berarti Bawaslu melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi.

Baca juga: Covid-19 Melonjak, TKD 02 Lampung Gencarkan Minum Susu dan Makan Siang Gratis

Yang menjadi masalah adalah apabila pemasangan itu tidak atas izin pemilik/penghuni rumah.

"Tiba-tiba masang tanpa izin enggak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin, kecuali yang bersangkutan 'oh silakan pasang' ya bagus," tegas Bagja.

Sebelumnya ramai diberitakan, terjadi pemasangan atribut kampanye di kediaman seorang.

Agus Harianto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku disomasi usai cabut stiker caleg yang dipasang tanpa sepengetahuannya di rumahnya.

Video yang ramai ditonton oleh lebih dari 6,4 juta kali di TikTok itu berisi tindakannya mencabut stiker tersebut sembari menceritakan ia dan keluarganya merasa tidak dimintai izin sebelum stiker itu ditempel.

Baca juga: Peresmian Posko Pemenangan di Solo, Atikoh Bakar Semangat Relawan untuk Berjuang Bersama

Beberapa hari setelah video pelepasan stiker caleg viral, Agus mendapatkan surat somasi dari partai yang stiker calegnya dicabut.

Dalam surat somasi tersebut, Agus diminta menghapus video itu dari akun medsosnya dan meminta maaf serta melakukan klarifikasi.

Mendapat surat itu, Agus mengunggah video baru sambil menunjukkan surat somasi.

Agus juga membantah dalih tim ahli caleg dari Partai Nasdem yang menyebutkan bahwa pemasangan stiker itu sudah melalui izin kepada orangtuanya.

Bahkan, Agus mengunggah video baru pada Rabu (6/12/2023) untuk mengklarifikasi kabar itu bersama dengan ayahnya.

Baca juga: Penyaluran Pembiayaan UMKM Masih Rendah, Presiden Jokowi Minta Persyaratan Kredit Dipermudah

Menurut ayah Agus dalam video tersebut, ia memang menyerahkan KTP dan KK kepada salah satu timses partai karena dijanjikan akan diberi sembako.

Namun begitu, ayah Agus menampik bahwa ia bersedia rumahnya ditempeli stiker.