Helo Indonesia

Jabatan Jokowi Hitungan Bulan, Kasus HAM Masih Terkatung-katung

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 27 September 2023 22:46
    Bagikan  
Jabatan Jokowi Hitungan Bulan, Kasus HAM Masih Terkatung-katung

(Foto Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Jabatan Jokowi sebagai presiden RI tinggal menghitung bulan. Namun, janjinya menuntaskan kasus-kasus hak azasi manusia (HAM) masih terkatung-katung, kata aktivis Edi Arsadad.

Penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran Hak azasi manusia (HAM) yang berat hingga saat ini masih terkatung katung dan belum ada realisasi yang berarti.

Walaupun, kata Presiden Jokowi telah mengeluarkan 2 keputusan, Keppres No 17 tahun 2022 dan Inpres No. 2 Tahun 2023, tentang rekomendasi penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Terancam Cerai, Ibu Rumah Tangga Kirim Foto Tanpa Busana ke Pria Lain

Namun, hingga saat ini, belum ada realisasi apapun” kata Ketua Paguyuban keluarga dan korban Talangsari Lampung (PK2TL), Rabu 27/9/23 di Bandar Lampung.

” Walaupun Presiden Jokowi telah mengeluarkan 2 keputusan, Keppres No 17 tahun 2022 dan Inpres No. 2 Tahun 2023, tentang rekomendasi penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, hingga saat ini belum ada realisasi apapun” kata Edi Arsadad, Ketua Paguyuban keluarga dan korban Talangsari Lampung (PK2TL), Rabu 27/9/23 di Bandaampung.

Menurut Edi Arsadad, Isu penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanya dijadikan komoditas politik menjelang pemilu atau Pemilihan presiden (Pilpres).

Baca juga: Bapak Kandung Cabuli Putrinya Masih SMP

Edi meragukan keseriusan pemerintahan Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

” Isu ini muncul disaat jelang tahun politik, dan saya meragukan Presiden bisa menyelesaikan kasus ini hingga akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi” ungkap Edi.

Walaupun pesimis dengan komitmen Presiden Jokowi, Edi Arsadad tetap menuntut agar kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dapat diselesaikan melalui yudisial.

Baca jugaRI Genjot Produksi Aspal Campur Karet, Begini Caranya

“Kami tetap meminta pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan HAM” pungkasnya.

Diketahui bahwa, Rabu (11/1), Presiden Jokowi mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat terjadi di Tanah Air. Jokowi berjanji memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

Kasus tersebut yaitu, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.

Baca jugaKendaraan Mati Pajak, Buruan Mulai Hari Ini Ada Pemutihan

Selain itu, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, Kasus Paniai 2014..(Hajim)