Helo Indonesia

Terancam Cerai, Ibu Rumah Tangga Kirim Foto Tanpa Busana ke Pria Lain

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 27 September 2023 22:14
    Bagikan  
Terancam Cerai, Ibu Rumah Tangga Kirim Foto Tanpa Busana ke Pria Lain

Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang ibu rumah tangga yang sudah tak muda lagi terancam bubar dengan suaminya yang telah puluhan tahun berumah tangga gara-gara mengirim foto dirinya tanpa busana kepada pria lain lewat ponsel.

NN (46), ibu rumah tangga (IRT) tersebut ketahuan adik iparnya mengirim foto tanpa busana setelah diperlihatkan oleh rekannya inisial MS (41), warga Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (28/9/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu (27/9/23), menyampaikan bahwa kasus mentransmisikan dan atau mendistribusikan dokumen elektronik, berupa gambar foto ketelanjangan korban, adalah MS (41) warga Kecamatan Way Jepara.

Baca juga: Bapak Kandung Cabuli Putrinya Masih SMP

Bedasarkan Informasi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa tersebut diduga berawal saat tersangka melakukan video call kepada adik ipar korban, dan sempat menunjukkan dokumen foto korban tanpa menggunakan busana, yang telah disimpan di laptop.

Adik ipar korban yang terkejut, segera berkomunikasi dengan kakaknya, yang merupakan suami dari korban, dan kemudian sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian.

Korban yang merasa dipermalukan oleh tindakan tersangka, selanjutnya segera melaporkan peristiwa tersebut, kepada Pihak Kepolisian.

Baca juga: Ratusan Peserta Pencak Silat Sekinci-kinci Ujian Naik Tingkat di Wayjepara

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 unit Telepon Genggam, dan 1 unit Laptop, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Humas Polres Lamtim)