Helo Indonesia

Empat OPD Ganti Nama, Wali Kota Eva Lantik Kembali Pejabatnya

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 24 Januari 2024 07:04
    Bagikan  
OPD
Helo Lampung

OPD - Wali Kota Eva Dwiana saat melantik jajaran OPD yang ganti nama (Foto IG Eva Dwiana/Help)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Wali Kota Bandarlampung melantik pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas atas perubahan empat nama dinas di Aula Gedung Semergou Selasa (23/1/2024). Keempatnya adalah BKD menjadi BKBSDM, Bapedda menjadi BPPRID, BPKAD menjadi BKAD, BPPRD menjadi Bapeddan

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan pelantikan dilakukan sesuai adanya perubahan baru dari nama OPD mengikuti perubahan nomenklatur pemerintah pusat. Pesannya, walaupun nama OPT ganti tetap kinerjanya tetap harus maksimal menjalankan semua tupoksinya. 

Menurutnya, pergantian atau perubahan ini hanya terjadi di bagian nama dinasnya saja,namanya saja yang diganti, daerah lain sudah di ganti, sekarang baru kita, untuk BPPRID ada tambahan istilah penelitian, mudah-mudahan dengan perubahan ini, benar – benar ada yang menangani masalah riset dan mengembangkan inovasi,"terangnya

Perubahan nama OPD ini sesuai dengan perda yang sudah terbit per satu Januari, termasuk perwalinya sudah selesai. Pasti ada beberapa yang harus di rubah, seperti nama, kop surat, dan cap basah," ujar Kepala BKBSDM Herliwati

" Ini kan berdasarkan peraturan daerah kota Bandarlampung nomor 7 tahun 2923 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Bandarlampung nomor 17 tahun 2023," jelas dia

Saat ini peraturan tersebut kembali diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Tertib kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bandarlampung. 

Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 2 Tahun 2024, tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah kota Bandarlampung

Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset daerah kota Bandarlampung

Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung ,

 -