Helo Indonesia

Oknum Komite Sekolah Bikin Resah, Kerap Pungli Recehan Para Siswa, Kepala UPT Ciledug Ogah Komen

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Senin, 18 Desember 2023 20:06
    Bagikan  
Pungli,
Foto: pexels

Pungli, - Ilustrasi pungli.

HELOINDONESIA.COM - Berhembus kabar ada oknum anggota komite di sebuah SD Negeri di kawasan Paninggilan, Ciledug membuat resah sejumlah orangtua murid.

Pasalnya, oknum tersebut kerap kali membuat persekongkolan dengan oknum guru untuk mencari keuntungan pribadi.

Salah satu tindak tanduk oknum berinisial S itu diduga mengutip sejumlah uang kepada para siswa dan membuat acara senang-senang.

Tak sampai di situ, oknum tersebut juga kerap "meneror" orangtua murid yang tak mau sejalan dengan idenya.

Baca juga: Syuting Selama Dua Tahun di Drakor Gyeongseong Creature, Park Seo Joon Mengaku Sulit Pakai Bahasa Gaul dengan Han So Hee

Mirisnya lagi, diduga oknum komite ini tidak kompeten dan tidak layak untuk masuk dalam paguyuban komite sekolah SDN itu. 

Info yang didapat, S bukan tokoh masyarakat, dia juga bukan tokoh pendidikan, anak nya pun tak aktif di sekolah itu.

Padahal, secara aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 4 ayat 1, anggota komite Sekolah terdiri atas unsur orangtua atau wali dari siswa yang aktif, tokoh masyarakat dan atau pengurus organisasi peduli pendidikan atau pensiunan dunia pendidikan.

Kepala Sekolah berinisial P tempat oknum anggota komite tersebut mengatakan kalau ia mengenal ketua komite sekolah di SDN binaannya.

Baca juga: Hutang Rp2 M, Bupati Lamteng Musa Ahmad Disomasi Yusran Amirullah

Namun demikian, P yang baru menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut mengaku belum mengetahui adanya oknum anggota komite yang kerap memungut pungutan liar dan membuat resah orangtua siswa.

"Saya masih baru, belum ada seminggu atau tujuh hari kerja di sekolah. Jadi tidak berani mengutik-utik atau mengubah. Sifat kepala sekolah hanya melanjutkan program sekolah termasuk segala kepengurusan," tutur P.

P berjanji dirinya akan menilai dalam setahun ke depan dan setiap bulan akan melakukan evaluasi.

"Kita evaluasi pengurus komitenya juga. Kerja si A itu bagus atau tidak, nanti November 2024 baru bisa bergerak," ucap P.

Baca juga: Bocoran Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S24, Sinyal Kuat Hadir di Indonesia

Terkait beredarnya isu oknum komite kerap memungut pungli di sekolah tersebut, dirinya akan menanyakan ke paguyuban komite.

"Akan mencari tahu (oknum komite). Jika baik dilanjutkan, kalau tidak baik diberhentikan," ucapnya..

Supervisor Pengawas Pendidikan Ciledug Bambang tak mau banyak komentar terkait adanya isu pungli di sekolah yang diawasinya.

"Langsung ke sekolah SDN aja. Soalnya komite kewenangan sekolah," ujarnya.

Baca juga: Raib, Banner Caleg DPR RI dari Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim

Oknum komite berinisial S saat dikonfirmasi media terkait isu tersebut langsung memblokir no WA wartawan.

Seperti diketahui, sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 syarat menjadi anggota komite sekolah di antaranya:

Pertama, orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan.

Anggota dari perwakilan ini paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan anggota komite.

Baca juga: Raib, Banner Caleg DPR RI dari Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim

Kedua, tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen).

Tokoh masyarakat ini memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat.

Bisa juga dari anggota atau pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, namun tidak termasuk anggota atau pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.

Ketiga, pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen).

Baca juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Kementerian PUPR Terapkan Metode Coaching untuk Siapkan Calon Pimpinan Masa Depan

Unsur ini terdiri dari pensiunan tenaga pendidik dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.