Helo Indonesia

Pasangan pengantin Bojonegoro Mengaku Diprank Program Insentif Calon Penganti yang Dilontarkan Bupati Anna

Edo - Nasional
Minggu, 27 Agustus 2023 09:10
    Bagikan  
INSENTIF
pemkab bojonegoro

INSENTIF - Ilustrasi pengumuman insentif calon pengantin Bojonegoro yang mendapat cibiran calon pengantin yang ternyata hanya untuk calon pengantin miskin.

HELOINDONESIA.COM - Program tunjangan insentif calon pengantin di Bojonegoro yang digembar-gemborkan Bupati Anna Mu'awanah mendapat cibiran calon pengantin di Bojonegoro.

Bahkan sejumlah calon pengantin mengungkapkan kekecewaannya dan merasa dibohongi atau kena prank bupati lantara insentif bukan untuk semua calon pengantin.

Insentif yang dijanjikan Bupati Anna untuk pasangan pengantin di Bojonegoro sebesar Rp2,5 juta, ternyata hanya khusus pengantin yang masuk dalam daftar data mandiri kemiskinan daerah (Damisda).

Baca juga: Banyaknya Istri Menggugat Cerai di Kabupaten Bojonegoro Lantaran Suaminya Pengangguran

"Padahal, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2023 disebutkan, sasaran program insentif calon pengantin tidak disebutkan pemohon masuk dalam Damisda," tulis berita yang dilansir suarabanyuurip.com, 22 Agustus 2023.

Dalam Perbup jelas disebutkan sasaran program insentif calon pengantin adalah penduduk Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).

Atau paling singkat telah tercatat 6 bulan, mempelai pria berusia minimal 21 tahun dan maksimal 30 tahun.

Sedangkan untuk mempelai wanita berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun, serta merupakan perkawinan pertama.

Baca juga: Bupati Anna Berikan Tunjangan Menikah Pasangan Calon Pengantin Bojonegoro, Sebesar ini

Selain itu permohonan bantuan insentif calon pengantin diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak perkawinan dilangsungkan.

"Kalau tahu yang dapat diprioritaskan yang masuk Damisda sejak awal ya tidak ngurus," kata Yunita Nurcahyani (26), warga RT 10 RW 03 Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Yunita mengaku mengurus program insentif calon pengantin 15 hari setelah menikah pada 3 Juli 2023.

Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kepala! Penipuan Jual Beli Truk Terbongkar, Empat Pelaku Masih Penghuni Lapas Bojonegoro

Ia menikah dengan Achmad Zaenal Abidin (24), warga RT/RW 13/03 Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Namun, lanjut Yunita, baik dirinya maupun suami dinyatakan tidak dapat bantuan program insentif calon pengantin.

Diaplikasi cakap nikah Ia mendapat pemberitahuan : Mohon Maaf Permohonan And belum bisa dilanjutkan. Prioritas Program pada masyarakat miskin.

Baca juga: Lomba Desain Logo Hari Jadi Provinsi Jatim ke-78 Disiapkan Hadiah Total Puluhan Juta

“Padahal dari informasi yang saya dapatkan tidak ada syarat harus masuk Damisda. Ya jelas kecewa, kami merasa dibohongi,” gerutunya sambil menunjukkan pemberitahuan dari aplikasi cakap nikah kepada suarabanyuurip.com, Selasa (22/8/2023).

Selain berkorban waktu, Yunita juga harus mengeluarkan biaya untuk melampirkan persyaratan. Mulai membeli map, matrai, fotocopy buku nikah, KTP, KK, dan mengisi formulir yang sediakan.

“Bukan hanya kami, ada teman saya yang rumahnya Bakalan, Kecamatan Kapas, yang nikahnya 2 Juli 2023 kemarin, juga tidak dapat. Ini digrup pencairan lagi ramai karena banyak yang tidak dapat,” tuturnya.

Baca juga: Inilah Daftar Halte Pemberhentian Rute Baru Trans Jatim Mojokerto - Bungurasih Harga Tiket Lima Ribu

Yunita menambahkan sudah memiliki rencana jika bantuan insentif calon pengantin cair akan digunakan untuk modal usaha. Membuka usaha kecil-kecilan bersama suami.

"Saat mendengar ada program ini, saya dan suami sudah punya rencana uang itu akan kami gunakan untuk berjualan roti bakar," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya tunjangan menikah itu diberikan kepada pasangan yang ber NIK Bojonegoro dengan mendapatkan insetif sebesar Rp2,5 juta per orang.

Tunjangan yang disebut sebagai Insentif Calon Pengantin itu sudah menjadi ketetapan berdasarkan Peraturan Bupati No 19 Tahun 2023.

Baca juga: Sosiolog Ini Sebut KPP Terima Usulan 5 Nama Cawapres dari Para Ulama Jatim, dan Klaim HRS Dukung AHY

Pemberian insentif itu diunggah dalam akun pribadi instagram @annamuawanah_ bertujuan membantu beban pengeluaran dan sebagai bentuk apresiasi serta reard terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan pertama sesuai usia yang ditentukan.

Kemudian untuk menurunkan angka perkawinan anak serta menurunkan angka stunting dan tertib administrasi data kependudukan.

Bupati Perempuan pertama Bojonegoro ini juga mengungkapkan bahwa kebijakan Pemkab Bojonegoro dalam pemberian insentif untuk calon pengantin, merupakan satu-satunya di Indonesia. Dan akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Tekab 308 Pesawaran Kejar Remaja Putri Penipuan Rp1 M Hingga Jatim

"Untuk provinsi lain, Kabupaten lain belum ada pemberian Insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro ini. Dan selama perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro," jelasnya.

Pemberian insentif diberikan masing-masing orang adalah Rp2,5 juta, jadi untuk sepasang pengantin di Bojonegoro akan mendapatkan uang sebesar Rp5 juta untuk pasangan itu.

"Sebentar lagi Idul Adha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatakan jodoh seperti yang diharapkan," ujar Bupati kepada wartawan di Bojonegoro, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: ISMI Jatim Bangun Sinergitas dengan Bank Jatim Syariah, Ada PR Melayani Kebutuhan Pangan Jemaah Haji Indonesia

Sementara dalam unggahan di akun instagram itu Bupati Anna Mu’awanah menyebut sasaran penerima intensif adalah penduduk Bojonegoro dibuktikan dengan KTP-el dan KK, yang tercatat minimal 6 bulan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan.

Untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 tahun dan maksimal 30 tahun dan merupakan perkawinan pertama.

Baca juga: ISMI Jatim Bangun Sinergitas dengan Bank Jatim Syariah, Ada PR Melayani Kebutuhan Pangan Jemaah Haji Indonesia

Sementara untuk informasi lebih lanjut, Bupati Anna mengimbau para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1, Bojonegoro.

Pemkab Bojonegoro juga menyedikan kontak melalui Cakap Nikah WhatsApp 082257658764 (chat only). **