LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengejar remaja putri 19 tahun yanv diduga menipu dan menggelapkan produk kosmetik dan handphone senilai Rp941 juta lebih saat hendak menyeberang ke Bali.
Sheila Dean Mareta Pasha (19), warga Dusun Mandala Sari, Sragi, Lampung Selatan melakukan kerjasama dengan Apriyana Amelia (23) melakukan aksinya pada Selasa, 11 Juli 2023, di Dusun Kresno Mulyo, Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Senin (7/8/2023), mengatakan pelaku Sheila warga Dusun Mandala Sari, Sragi, Lampung Selatan melakukan kerjasama dengan korban Apriyana, warga Dusun Kresno Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Modusnya, pelaku memesan produk kosmetik Amel Beauty Salon, Glamshind, serta tujuh handphone merk Oppo berbagai type senilai Rp23.6 juta kepada korban, Supriyanto.
Baca juga: Wagub Nunik Buka Workshop Bela Negara dan Bahaya Radikalisme Kwarda Pramuka Provinsi Lampung
"Pada saat penagihan Juli 2023, korban mendatangi rumah pelaku. Namun dengan alasan uang pembayaran untuk korban belum disetorkan oleh konsumen dan ATM terlapor limit untuk mengirimkan uang," ujarnya.
Kemudian, Supriyanto, korban meninggalkan rumah pelaku dan kembali lagi ke rumah pelaku beberapa jam kemudian. Namun didapati pelaku sudah pergi dari rumah dan isi rumah pelaku sudah kosong serta didapati informasi bahwa terlapor hanya mengontrak rumah tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp941 juta lebih. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, pada Minggu (6/8/2023), pukul 20.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, Sheila Dean Mareta Pasha, yang sedang berada wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Sebut Rocky Gerung Filsuf Dengan Reputasi Internasional, Amien Rais : Hati-hati Tangani Kasus Ini
"Mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung melakukan pengejaran ke daerah Jember Provinsi Jawa Timur dan menyisir tempat di salah satu terminal dengan dibantu oleh anggota Polres Jember," jelasnya .
Menurutnya, setelah dilakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang duduk di dalam bus yang akan menuju ke Provinsi Bali, lalu tim langsung mengamankan pelaku tersebut.
"Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta rupiah, yang mana uang tersebut digunakan untuk foya-foya oleh pelaku," timpalnya.
Kemudian dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar KTP atas nama pelaku, satu unit HP merk Realme, satu unit HP merk Infinix, satu lembar ATM BCA, satu lembar ATM BRI, satu lembar buku tabungan BRI, uang tunai Rp900 ribu, satu buah serum vit-c merk glam shine, satu buah serum acne merk Glamshine dan satu buah serum gold merk Glameshine.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dalam perjalanan untuk dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rama)
