Helo Indonesia

Bupati Anna Berikan Tunjangan Menikah Pasangan Calon Pengantin Bojonegoro, Sebesar ini

Edo - Ragam
Selasa, 13 Juni 2023 16:35
    Bagikan  
TUNJANGAN MENIKAH
isntagram @annamuawanah_

TUNJANGAN MENIKAH - Pengumuman insenstif calon pengantin di Bojonegoro

HELOINDONESIA.COM - Kabar gembira bagi pasangan calon pengantin yang memiliki KTP Bojonegoro, karena disediakan tunjangan menikah dari Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.

Tunjangan menikah itu diberikan kepada pasangan yang ber NIK Bojonegoro dengan mendapatkan insetif sebesar Rp2,5 juta per orang.

Tunjangan yang disebut sebagai Insentif Calon Pengantin itu sudah menjadi ketetapan berdasarkan Peraturan Bupati No 19 Tahun 2023.

Pemberian insentif itu diunggah dalam akun pribadi instagram @annamuawanah_ bertujuan membantu beban pengeluaran dan sebagai bentuk apresiasi serta reard terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan pertama sesuai usia yang ditentukan.

Baca juga: Daftar Tujuh Bandara Jatim, Bandara International Dhoho Kediri Miliki Runway Tepanjang dan Terlebar

Kemudian untuk menurunkan angka perkawinan anak serta menurunkan angka stunting dan tertib administrasi data kependudukan.

Bupati Perempuan pertama Bojonegoro ini juga mengungkapkan bahwa kebijakan Pemkab Bojonegoro dalam pemberian insentif untuk calon pengantin, merupakan satu-satunya di Indonesia. Dan akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.

"Untuk provinsi lain, Kabupaten lain belum ada pemberian Insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro ini. Dan selama perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro," jelasnya.

Pemberian insentif diberikan masing-masing orang adalah Rp2,5 juta, jadi untuk sepasang pengantin di Bojonegoro akan mendapatkan uang sebesar Rp5 juta untuk pasangan itu.

Baca juga: Arumi Bachsim Bangga Ekonomi Krearif Jatim Berkontribusi Terbesar Kedua di Indonesia

"Sebentar lagi Idul Adha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatakan jodoh seperti yang diharapkan," ujar Bupati kepada wartawan di Bojonegoro, Selasa (13/6/2023).

Sementara dalam unggahan di akun instagram itu Bupati Anna Mu’awanah menyebut sasaran penerima intensif adalah penduduk Bojonegoro dibuktikan dengan KTP-el dan KK, yang tercatat minimal 6 bulan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan.

Untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 tahun dan maksimal 30 tahun dan merupakan perkawinan pertama.

Sementara untuk informasi lebih lanjut, Bupati Anna mengimbau para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1, Bojonegoro.

Pemkab Bojonegoro juga menyedikan kontak melalui Cakap Nikah WhatsApp 082257658764 (chat only). **