Helo Indonesia

Inilah Tujuh Kasus Kebaran Hutan Mendapat Reaksi DPRD Jatim, Belum Diketahui Penyebabnya

Edo - Nasional
Senin, 14 Agustus 2023 16:57
    Bagikan  
HUTAN TERBAKAR
radio gemasuryaFM

HUTAN TERBAKAR - Suasana kebakaran hutan di Bukit Tok Pare wilayah Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

HELOINDONESIA.COM - Kasus kebakaran hutan yang terjadi di Jawa Timur semakin mengkhawatirkan, setidaknya sudah terjadi tujuh kali kebaran sejak beberapa pekan ini, hingga mendapat reaksi dari Komisi B DPRD Jawa Timur, Senin (14/8/2023).

Untuk itu, Komisi B berharap, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jatim segera melakukan penanganan terhadap kebakaran hutan yang terjadi di Jatim lebih serius lagi.

Memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan di wilayah Jatim perlu diwaspadai dan diantisipasi segera.

"Mengingat, dalam sepekan terakhir setidaknya telah terjadi kebakaran hutan sebanyak enam kali yaitu di Kabupaten Mojokerto," ujar Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Sosiolog Ini Sebut KPP Terima Usulan 5 Nama Cawapres dari Para Ulama Jatim, dan Klaim HRS Dukung AHY

Seperti diketahui, dikabarkan si jago merah telah membakar Gunung Bekel atau Gunung Penanggungan.

Bahkan nyala api terlihat hampir di puncak Gunung Bekel sehingga sekitar 15 hektar lebih lahan hutan menjadi hangus tinggal abu dan arang.

Sementara kebakaran juga terjadi di hotan lindung wilayah Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo hingga meluas dan membakar lahan hingga mencapai 12 hektar termasuk petak 29 milik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun.

Menurut informasi kebakaran terjadi di Gunung Thok Pare merupakan hutan lindung yang ditumbuhi tanaman Alba dan pohon Jati, terjadi sejak Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Kasihan Arema FC, Ditinggal Dua Tim Jatim yang Kini Mulai Bakit Kembali, Persebaya dan Persik Kediri

Menurut Aliyadi Mustofa, kewenangan hutan di Jatim tidak semuanya berada di tangan Dinas Perhutanan Provinsi Jatim, namun juga ada beberapa wilayah yang menjadi tanggungjawab Perum Perhutani.

"Jadi kalau sudah beda kewenangan penanganannya juga harus dari masing masing pihak terkait," katanya.

Sementara kebakaran hutan yang menjadi kewenangan Dinas Perhutanan Provinsi Jatim memang sudah diingatkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa jauh-jauh hari, dengan mengumpulkan petugas hutan di seluruh Jatim.

Saat pertemuan, yang dipusatkan di Prigen Pasuruan tersebut amanah Gubernur Khofifah sudah jelas, bahwa dalam menghadapi musim kering, harus ditingkatkan kewaspadaan dan antisipasi kebakaran hutan.

Baca juga: Logo Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Rangkaian Acara Dimulai 27 September 2023

"Tentu dengan sarana prasarana yang dibutuhkan walaupun tidak sepenuhnya mencukupi untuk seluas hutan yang ada di Jatim," tutur Aliyadi politikus asal Sampang Madura ini.

Sementara kasus kebakaran hutan yang terjadi, kata Aliyadi, ada dua faktor kemungkinan.

Pertama karena faktor alam saat musim kemarau mengakibatkan tanaman kering dan mati sehingga menjadi mudah terbakar.

Kedua karena kesengajaan dibakar oleh oknum jahil dan tak bertanggungjawab.

Oleh karena itu, pihaknya memasrahkan kepada polisi hutan untuk menyelidiki. "Ada Polhut, itu wilayah dia untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan," kata Aliyadi.

Baca juga: Sudah Gila! Pelaku Teman Sekelas Siswi SMP Mojokerto Dicekik Sampai Meninggal, Diduga Juga Dirudapaksa

Untuk lahan yang sudah tertimpa kebakaran, Komisi B DPRD Jatim juga akan turut serta melakukan monitoring ke lokasi.

"Beberapa titik kebakaran hutan yang terjadi ini harus ditangani dengan serius," ungkap Aliyadi Mustofa.

Seperti kita ketahui 7 dari 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai kawasan tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran lahan 2023.

Ke-7 wulayah kecamatan itu antara lain adalah Kecamatan Trawas, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Kemlangi dan Dawarblandong.

Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Bus Wisata Asal Gunung Kidul di Tol Jombang Mojokerto

Status tanggap darurat di tujuh wilayah kecamatan itu diberlakukan sejak 1 Juni hingga 31 Oktober 2023.

Hingga 12 Agustus 2023, sejak musim kemarau terjadi setidaknya yang diketahui sudah ada empat peristiwa kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kebaran melanda kawasan Welirang, masuk Desa Ketapanrame, Kecamatan Traswas terjadi pada Mei 2023 lalu.

Kemudian di wilayah KPH Pasuruan di Desa Sumberjati, Kecamatan jatirejo, terbakar pada Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Angka Stunting Jawa Timur di Bawah Standar WHO, Gubernur Khofifah Menekankan Kepada Ibu-ibu Seperti ini

Di petak 1 Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto juga terjadi kebaran seluas sekitar 15 hektar.

Sebelumnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto juga sudah mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan.

Begitu juga kepada para pendaki gunung agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, atau membuat api ungun, semuanya bisa memicu kebakaran hutan.

Pada saat bulan Agustus seperti ini biasanya angin sangat kencang dan jika terbakar menyulitkan pemadaman, selanjutnya untuk sementara Gunung Bekel ditutup pasca kejadian kebakaran yang terjadi. **