HELOINDONESIA.COM - Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin mengkritik implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Wakil rakyat di Rumah Banjar ini menilai, sistem ini membuat kesulitan bagi orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari sekolah.
"Sistem zonasi harus dievaluasi penerapannya karena orang tua sering kali tertolak saat ingin menyekolahkan anaknya di tempat lain karena aturan zonasi yang diterapkan," katanya Kamis (4/7/2024).
Kata Mathari, permintaan untuk mengevaluasi sistem zonasi ini sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi, menjelaskan bahwa sistem zonasi dijalankan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yang tidak dapat dievaluasi oleh Pemda namun harus dipatuhi.
Nuryadi juga menyarankan agar DPRD Banjarmasin mengirim surat kepada Komisi X DPR RI jika ingin mengevaluasi sistem zonasi tersebut. Ia menegaskan bahwa selain jalur zonasi, terdapat juga jalur lain seperti prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua yang dapat dimanfaatkan.
Meskipun ada penolakan terhadap sistem zonasi, Nuryadi menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan sekolah yang kekurangan peserta didik untuk tetap membuka penerimaan, khususnya bagi siswa di luar zona. Pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 8 Juli.
