Helo Indonesia

Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK, Maksimal 2 Periode, Dewan: Opsi Menarik, Tapi Saat Ini Sudah Bagus

Winoto Anung - Nasional
Rabu, 9 Agustus 2023 12:54
    Bagikan  
MK sidang
MK RI

MK sidang - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memimpin sidang. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI)

HELOINDONESIA.COM - Masa jabatan anggota DPR digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang politisi partai politik (parpol) yang selama ini bisa berkali-kali menjadi anggota DPR melalui Pemilu, kini digugat dengan dibatasi hanya boleh dua periode saja.

Kalangan DPR pun mulai memikirkan hal tersebut, karena kalau dikabulkan oleh MK akan berdampak bagi seluruh politisi, apakah juga akan berdampak keseluruh tingkatan, DPR, DPRD.

Menurut Anggota DPR Putu Supadma Rudana gugatan terhadap UU Pemilu yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPR merupakan opsi yang menarik.

“Sebab selama ini belum ada aturan yang membatasi atau mengatur tentang berapa kali maksimal seseorang menjadi anggota DPR,” kata Putu Supadma, 9 Agustus 2023.

Baca juga: Bentrok Pendukung AEK Athens dan Dinamo Zagreb Jelang Kualifikasi Liga Champions, 1 Tewas 100 Ditangkap Polisi

Untuk diketahuim sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatannya, ia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai pembatasan masa jabatan anggota dewan, baik DPD, DPRD hingga DPR menjadi maksimal 2 periode.

Putu Supadma mengatakan, selama ini diserahkan ke parpol masing-masing untuk pencalonan maju mejadi caleg (calon legislative) atau calon anggota DPR / DPRD.

Baca juga: Skenario Penanganan Harun Masiku Lagi Diatur, Kalau Ditangkap akan Meledak Berdampak ke Partai Besar dan Pilpres

“Menurut saya, hal ini bisa menjadi opsi yang menarik. Saya pikir tentu harus dibahas lebih menyeluruh, karena memang saat ini keputusan itu diserahkan kepada partai masing-masing untuk menjadi caleg,” katanya.

Meski pembatasan masa jabatan anggota DPR itu opsi menarik, dia menyebut aturan yang ada selama ini sudah bagus.

“Menurut saya saat ini sudah baik, dan jika kedepannya ada perubahan saya harap semuanya harus menggunakan satu mekanisme yang tepat,” ujar Putu Supadma, anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu.

Baca juga: Marak Konten Kreator Berhijab Tapi Sebarkan Konten Tak Senonoh, Begini Nasihat Ustaz Hilmi Firdausi

Jika wacana atau gugatan tersebut dikabulkan MK, dan menjadi aturan undang-undang, maka semua harus mematuhinya. Memang kesempatan seluas-luasnya untuk setiap warga negara untuk bisa maju, untuk hadir dalam politik juga penting.

“Tapi kembali lagi, jika aturannya ada maka semua akan mengikuti, tapi memang jika hanya sebuah wacana tentunya itu harus dibuat sebuah rumusan undang-undang atau aturan yang mengatur hal itu,” tandas Putu Supadma. (*)

(Winoto Anung)