Helo Indonesia

Prof. Mahfud MD: Kekisruhan Pemilu 2024, Bisa Diselesaikan Melalui Jalur Hukum dan Angket

M Ridwan - Nasional
Senin, 26 Februari 2024 15:22
    Bagikan  
Prof Mahfud MD,
Foto: tangkapan layar

Prof Mahfud MD, - Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan hasil pemilu, asal ada bukti dan hakim MK berani..

HELOINDONESIA.COM - Pernyataan tersebut diunggah oleh akun X @mohmahfudmd pada Senin 26 Februari 2024.

Begini tulis Prof Mahfud MD diakun itu.

"Selamat pagi, berkah tuhan menyertai kita," tulis Prof Mahfud MD menyapa Netizen,

"Saya akan melayani dialog sekitar 60 menit dengan netizen melalui Twiter ini. Pemantik materinya begini:," ujarnya ke netizen.

Baca juga: JAM-Pidum Setujui 6 Orang Tersangka Kasusnya Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

"Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024," tulis Prof Mahfud MD.

"1. Jalur hukum melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan hasil pemilu, asal ada bukti dan hakim MK berani.

2. Jalur Politik melalui Hak Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis Prof Mahfud MD menjelaskan.

Baca juga: Amalkan Doa Ini Agar Naik Gaji

Kembali Profesor Mahfud MD menjelaskan kekisruhan pemilu dapat diselesaikan melalui hak angket di DPR.

"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan Angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tidak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," bisa diselesaikan tulis Mahfud lagi.

Kata Mahfud MD dirinya hanya bisa menempuh jalur hukum saja, Sedangkan Ganjar dan Cak Imin bisa menempuh dua jalur, politik dan hukum.

Baca juga: Ketua DPD RI: Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun Imbas Amandemen Konstitusi

"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," kata Mahfud.

"Ayo siapa yang mau bertanya atau membantah?," tanya Mahfud ke netizen.

Lanjut Prof Mahfud MD menuliskan di akun X @mohmahfudmd terkait pemakzulan Presiden tak sembarang dan butuh proses.

Baca juga: Wamen ATR/Waka BPN Sampaikan Rencana 100 Hari Kerja Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

"Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik Angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindak lanjuti tanpa terikat periode," ditulis Mahfud.