bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Sidang Sengketa Pilpres 2024, MK Sebut Tak Ada Bukti Meyakinkan Adanya Abuse of Power Presiden di Pemilu

M. Haikal - Nasional
Senin, 22 April 2024 10:51
    Bagikan  
Sidang MK
Foto: tangkapan layar

Sidang MK - Suasana persidangan sengketa Pilpres 2024.

HELOINDONESIA.COM - Adanya dalil pemohon bahwa putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran etik, pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93, tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden.

Pernyataan ini disampaikan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang putusan PHPU pada Senin (22/4/2024).

Terlebih, lanjutnya, kesimpulan putusan MKMK nomor 2 tahun 23 itu sendiri, konteks putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam konteks perselisihan hasil Pemilu.

"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional dari para pasangan calon peserta pemilu," tambahnya.

Baca juga: Halima, Kisah Gadis Menggala Sebelum Siti Nurbaya

Dengan demikian, sambungnya, menurut mahkamah tidak terdapat persoalan atau permasalahan bagi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang diberlakukan telah sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tambahnya.

Terkait dengan dugaan adanya pelanggaran etik termohon karena menerima dan verifikasi berkas pendaftaran sebagai bakal calon presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU No 19 Tahun 2023, adalah tidak melanggar hukum.

MK beralasan, apabila tidak langsung melaksanakan keputusan mahkamah nomer 90 Tahun 2023, tentu akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, LaNyalla Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI untuk Kembalikan Pancasila

"Dari fakta hukum yang terungkap, tindakan termohon dalam melakukan verifikasi persyaratan pasangan calon pada 28 Oktober 2023 dengan mengeluarkan berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai dasar hukum menjadi acuan dalam menyatakan memenuhi syarat bakal calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Dia pun menuturkan bahwa hal ini dapat terlihat pada tabel lampiran verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden terdapat kolom pemeriksaan c verifikasi persyaratan calon dengan indikator berumur 40 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada KTPL dan atau akta kelahiran.