Helo Indonesia

JAM-Pidum Setujui 6 Orang Tersangka Kasusnya Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

Senin, 26 Februari 2024 13:46
    Bagikan  
Kejagung RI,
Ist

Kejagung RI, - JAM-Pidum menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (26/2/2024).

Inilah nama-nama ke 6 orang tersangka, kasusnya yang dihentikan itu.

Baca juga: Amalkan Doa Ini Agar Naik Gaji

1.Tersangka Febiana Oroh alias Eva dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka Sukarman als Kremek bin Arjo Sentono (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.Tersangka Sutarji bin Alm. Suhar dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.Tersangka Junaedi alias Dedi bin (Alm.) Mansur dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Baca juga: Ketua DPD RI: Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun Imbas Amandemen Konstitusi

5.Tersangka Tamrin bin Daeng Talli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6.Tersangka Azhar alias Degur dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Mengapa kasus ke 6 orang tersangka ini dihentikan dan apa alasannya.

Baca juga: Wamen ATR/Waka BPN Sampaikan Rencana 100 Hari Kerja Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,

Ini keterangan alasan lengkapnya.

Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

Baca juga: PWI Ucapkan Terimakasih Kepada Mitra yang Mendukung Suksesnya HPN 2024

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Demikian keterangan secara tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 26 Februari 2024.