Helo Indonesia

Wanita Muda Begal Sepeda Motor di Kabupaten Tanggamus

Rabu, 6 September 2023 06:09
    Bagikan  
Wanita Muda Begal Sepeda Motor di Kabupaten Tanggamus

DL, wanita tomboy yang ditangkap karena ngebegal sepeda motor (Foto.Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang wanita muda berpenampilan pria bersama kawannya membegal sepeda motor di Kabupaten Tanggamus. Sempat DPO, DL (27) akhirnya diborgol Polsek Wonosobo.

DL (27) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah disegal di Lampung ditangkap polisi karena membegal di Jalan Raya Pekon (Desa) Banyu Urip, Februari 2023, kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko.

Dia ditangkap setelah ada kabar pulang ke rumahnya di Sanggi, Kecamatan Bandarnegeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus. DL ditetapkan sebagai DPO nomor: DPO/01/III/2023/ Reskrim tanggal 6 Maret 2023.

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan DL membegal sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36), warga Pekon Soponyono. Sabtu (2 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIL.

Baca juga: HUT ke-78 Lanal Lampung, Wali Kota Eva Bersih-Bersih Way Kunyit

Kapolsek menjelaskan penetapan DPO dan penangkapan tersangka, sesuai laporan tanggal 24 Februari 2023 atas nama korban Paini yang menjadi korban pencurian sepeda motor.

Kejadian itu bermula kata dia, korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam list kuning, dengan Nopol F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.

"Korban tidak menyadari datang satu sepeda motor warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya," katanya.

Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.

Baca juga: Ramdhan: Target APBDP BL Rp2,9 T, Tak Perlu Jual Aset Jika Tercapai

Lalu pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.

Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel kepolisian, dan pelaku satunya berhasil melarikan diri.

"Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara," ujarnya. (Hadi)