Helo Indonesia

Tekan Peredaran Narkoba, Polrestabes Palembang Resmi Larang Pemutaran Musik Remix di Acara Hajatan

Rabu, 30 Agustus 2023 06:00
    Bagikan  
Pesta hajatan dengan musik remix di Palembang
Tangkapan layar Youtube

Pesta hajatan dengan musik remix di Palembang - Polrestabes Palembang keluarkan larangan pemutaran musik remix di Kota Palembang.

HELOINDONESIA.COM - Setelah sebelumnya gencar melakukan sosialisasi, jajaran kepolisian Polrestabes Palembang akhirnya secara resmi mengeluarkan aturan resmi tentang larangan pemutaran musik remix dengan orgen tunggal.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran No 8/SE/PP/2023 Tentang Pelarangan Pemutaran Musik Remix dan Pembatasan Waktu Kegiatan Keramaian Masyarakat yang menggunakan Orgen Tunggal di Kota Palembang.

Dalam surat edaran itu, pemilik maupun operator musik remix yang melanggar diancam sanksi pidana maupun denda sebesar Rp5 juta atau kurungan 3 bulan.

Baca juga: Sebulan, Polresta Bandarlampung Tangkap 35 Pelaku Narkoba

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, aturan tersebut merupakan Perintah langsung dari Kapolda Sumatera Selatan.

"Benar, ini sesuai perintah atasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo dilarang memainkan musik remix atau house musik," tegas Kombes Pol Harryo, Selasa (29/8).

"Larangan memainkan musik remix ini upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel," sambung Harryo.

Larangan ini disosialisasikan ke masyarakat melalui sejumlah media sosial khususnya dari akun instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang.

Baca juga: Disinyalir jadi Tempat Pesta Narkoba, Lahan Aset Sarana Jaya di Kampung Bali jadi Hutan Belantara

Sementara dalam keterangan tertulisnya, dijelaskan jika penggunaan musik remix atau house musik di area publik memiliki potensi untuk mengganggu ketenangan lingkungan dan merusak kenyamanan orang lain.

Suara yang keras dan berulang-ulang dapat menciptakan gangguan bagi orang yang sedang istirahat, bekerja, atau menjalankan aktivitas sehari-hari lainnya.

Dalam rangka menjaga kebersamaan di masyarakat, kepolisian pun mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh warga Kota Palembang untuk mematuhi imbauan ini.

"Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan rasa hormat terhadap tetangga dan sesama warga dengan menghindari penggunaan musik remix atau house musik yang dapat mengganggu ketenangan," tulisnya lagi.