Helo Indonesia

Modus Jual Tiket Konser NCT Dream Ternyata Bohong, 19 Korban Rugi Puluhan Juta, Cewek Pelaku Penipuan Ditangkap Polsek Pagedangan

Senin, 10 Juli 2023 17:48
    Bagikan  
penipuan,
Foto: Heloindonesia

penipuan, - ES, pelaku penipuan penjualan tiket konser NCT Dream terhadap 19 korbannya.

HELOINDONESIA.COM - Setelah 8 bulan melenggang bebas, seorang pelaku penipuan pembelian tiket konser NCT Dream berhasil dibekuk jajaran Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan di sekitaran rumahnya di Taman Juanda Blok G.2 No. 12 RT 008/004, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Akibat perbuatan tersangka berinisial ES, 19 korban penipuan penjualan tiket konser NCT Dream mengalami kerugian sebesar Rp. 94.212.900.00,(sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto didampingi Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan, penangkapan tersangka ES berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/301/VI/2023 / SPKT / Sek.Pgd / Res. Tangsel / PMJ 9 Juni 2023.

"Dari tangan tersangka ES diamankan barang bukti berupa 6 (enam) lembar transfer. TKP di ICE Jl BSD Grand Boulevard Nc. 1, Desa Pagedangan, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Faisal.

Baca juga: 8 Bahan Alami Pengusir Bau Bangkai Tikus di Rumah, Mudah Ditemui

Menurut Faisal, peristiwa bermula ketika Kamis pada 20 Oktober 2022 sekira pukul 21.13 WIB korban diminta oleh tersangka mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000.00,(dua ratus lima puluh ribu rupaih) sebagai DP atau tanda jadi pemesanan 2 (dua) tiket konser musik NCT Dream yan» akan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada hari Sabtu, Minggu dan Senin tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2023.

Korban pun mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 200.000.00,(dua ribu rupaih) dan sisanya akan ditransfer nanti. Pada Minggu 23 Oktober 2022 sekira pukul 14.42 WIB, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 300.000.00,(tiga ratus ribu rupaih) untuk melunasi tanda jadi kepada tersangka.

Minggu 6 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB korban mentransfe uang sebesar Rp. 1.000.000.00,(satu juta rupiah) untuk pembelian tiket konser musik NCT Dream dengan cara mencicil kepada tersangka.

Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 15.07 WIB korban mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000.00,(satu juta rupiah) untuk pembelian tiket konser musik NCT Dream dengan cara kembali mencicil kepada tersangka.

Baca juga: Suvenir Boneka Si Podang Disiapkan untuk Juara di Pornas Korpri 2023, Jateng Tampil Full Team

Pada Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 19.33 WIB korban diberitahu tersangka untuk harga tiket konser Musik NCT Dream Rp. 3.275.200.00,(tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) / tiket.

Di hari yang sama, korban mentransfer sisa uang sebesar Rp. 4.545.000.00.(empat juta empat ratus lima puluh ribu) kepada tersangka.

Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 19.04 WIB korban ingin menambah 1 (satu) tiket. Tersangka pun mengiyakan permintaan dari korban. Di hari yang sama itu pula korban mentransfer uang sebesar Rp. 3.522.500.00,(tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Sabtu 4 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB tersangka akan membelikan tiket konser musik NCT Dream tersebut kepada panitia penyelenggara melalui website, namun tersangka tidak kebagian tiket konser musik NCT Dream dikarenakan sudah habis.

Baca juga: Pesan Ganjar ke Aparatur Pemdes di Rembang; Jangan Korupsi, Jangan Ada Pungli

"Uang korban yang berada di tangan tersangka pun tidak kembalikan kepada korban melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Kemudian diketahui terdapat 18 (delapan belas) orang lainnya yang menjadi korban terkait uang pembelian tiket konser musik NCT Dream tersebut," papar Kapolres.

Dari 19 korban tersebut, total kerugian uang pembelian tiket konser musik NCT Dream sebesar Rp. 94.212.900.00,(sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).

Akibat perbuatannya, Kapolres menegaskan pelaku dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Kapolres.

Ismail Marjuki