Helo Indonesia

Hampir Sebulan LP dari Korban IN, Belum Juga Diproses Polda Metro Jaya

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 10 Juni 2024 12:42
    Bagikan  
Laporan Polisi
Ist

Laporan Polisi - Belakangan ini banyak sekalian aduan masyarakat soal penipuan di media sosial.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Kasus penipuan melalui media sosial (medsos) dengan kerugian sekitar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang menimpa korban berinisial IN, berusia 56 tahun, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, hampir sebulan belum juga laporan tersebut diproses.

Korban IN kepada wartawan, menunjukkan bukti laporan polisi (LP) yang tertulis LP/B/2767/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa korban telah melaporkan perkaranya pada 20 Mei 2024 lalu.

Dalam LP, kata IN, polisi mencantumkan dugaan tindak pidana kejahatan  Informasi dan transaksi elektronik  dalam Pasal 28 (1) juncto Pasal 45A (1) dan atau Pasal 378 KUHP.

Peristiwa penipuan itu sendiri berawal ketika korban dihubungi seseorang lewat handphone (HP) untuk menerima hadiah sebuah botol minuman terbuat dari plastik (tumbler), pada awal Juni.

Baca juga: Viral Video Bule Bawa Kabur Truk Berkendara Ugal-Ugalan Tabrak Pengendara dan Terobos Palang Tol, Seperti di GTA San Andreas

Dia katakan, pelaku meminta alamat rumah. Beberapa hari kemudian kiriman itu datang melalui perusahaan jasa pengiriman, yakni JNE. Pelaku beralasan bahwa hadiah tersebut diberikan lantaran korban dianggap aktif belanja di Shopee dan Lazada, platform jual-beli online.

Pelaku mengaku sebagai agen yang memiliki hubungan bisnis dengan Shopee. Setelah hadiah tersebut tiba dikediamannya, korban tak sempat mencatat alamat pengirimnya. "Awalnya saya tidak mengira bakal terjadi (penipuan) seperti ini," katanya.

Setelah botol minuman diterima, beberapa hari kemudian seseorang menghubunginya kembali lewat HP. Korban dibujuk untuk masuk ke grup lewat web yang pelaku bikin sendiri. Setelah masuk grup,awalnya korban disuruh mendownload beberapa akun, kemudian mendapat imbalan per akun sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).

Selama beberapa hari, korban diberi tugas untuk melakukan jual-beli di shopee. Dengan imbalan keuntungan. Awalnya korban percaya, saat pertama kali disuruh pelaku mendepositkan uang sebesar Rp 5000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Polwan Bakar Suami di Mojokerto Karena Gaji ke-13 Habis ! Diborgol, Disiram Bensin dan Dibakarlah

Dengan berbagai janji dan ancaman, pelaku berhasil menggasak uang korban sekitar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Korban beberapa kali disuruh mentransfer sejumlah dana, ke berbagai nomor rekening bank milik pelaku.

Setelah sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan di media sosial (medsos) tersebut, korban akhirnya bersama suami melaporkan perkara penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 20 Mei 2024.

Setelah membuat laporan polisi, korban IN hingga kini belum mendapat panggilan guna diproses BAP (Berita Acara Pemeriksaan). "Tunggu punya tunggu, hingga hari ini perkara saya belum diproses kepolisian," ujarnya.

Anehnya, kata IN, hingga kini pelaku yang telah menggasak duitnya itu masih berani dan selalu mengontak dirinya di berbagai kesempatan. Pelaku meminta untuk terus mentransfer dana dalam jumlah tertentu. Korban dihubungi pelaku, baik lewat HP maupun WA.

Baca juga: Ketua PWI Pusat Jadi Nara Sumber Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia

Korban berharap agar perkaranya segera selesai. Karena hampir setiap hari ia 'diteror' oleh pelaku. "Saya berharap agar polisi secepatnya menangani perkara saya," katanya menceritakan harapannya kepada wartawan.