Helo Indonesia

20 Sertifikat Masih Nyangkut, Kasus Pembobolan Bank BSM Bogor Rp 102 Miliar di 2013 Kembali Diungkit

Sabtu, 1 Juni 2024 20:33
    Bagikan  
Pembobolan Bank
Foto: Heloindonesia

Pembobolan Bank - Kuasa hukum ahli waris Dr Zakiruddin Djamin , Edward Sihombing dan lawannya Hen Hen Gunawan, mantan terpidana kasus pembobolan Bank BSM Cabang Bogor di tahun 2013.

HELOINDONESIA.COM - Kasus pembobolan penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor senilai Rp 102 miliar pada 2013 lalu kembali diungkit-ungkit keluarga ahli waris Dr Zakiruddin Djamin.

Pasalnya, kasus yang mengejutkan publik tersebut dinilai belum selesai. 20 Sertifikat milik para ahli waris Ny Jenny Cs dengan dengan nomor SHM 01678 hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Bank Syariah Mandiri (BSM) yang kini melebur dengan bank BUMN lainnya, seperti BRI Syariah dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) itu dituding kuasa hukum ahli waris Zakiruddin Djamin, Edward Sihombing, memegang 7 sertifikat.

Tak hanya BSI, 7 sertifikat lainnya masih nyangkut di BTN Syariah, dan sisanya dia menduga masih dipegang Hen Hen Gunawan dan notaris Bernama Sri Dewi.

Baca juga: Gaji dan Benefit Pegawai Pos Indonesia

Kedua nama yang disebut Edward tersebut merupakan mantan terpidana kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor senilai Rp 102 miliar dan kini sudah bebas.

Kepada redaksi, Edward memaparkan bahwa perkara tanah tersebut bermula pada tahun 2012 keluarga Ahli Waris Dr. Zakirudddin Djamin melakukan penjualan sebidang tanah kepada Henhen Gunawan berupa PPJB dengan Nomor 42 tertanggal 3 Maret 2012 tanpa pernah diberikan salinannya.

Edward membenarkan kalau pembayaran tersebut baru diterima sebesar Rp 1,9 miliar dari kesepakatan senilai Rp 3 miliar, dan memiliki kekurangan Rp 2,1 miliar.

Dalam kondisi pembayaran belum lunas, pada 30 April 2012 muncul PPJB no 173 disertai Akta Kuasa Menjual dengan No 174 tanpa sepengetahuan ahli waris.

Baca juga: Berapa Gaji Cyber Security di Indonesia?

Beberapa tahun kemudian, para ahli waris dipanggil oleh Bareskrim Polri atas laporan pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BTN Syariah.

Salah satu yang menjadi jaminan pembobolan bank tersebut adalah sertifikat ahli waris sebanyak 20 sertifikat dengan objek yang sama.

Menurut Edward, dalam pemeriksaan tersebut, para ahli waris tidak pernah menjaminkan sertifikatnya kepada bank, tapi sedang diurus oleh notaris bernama Sri Dewi yang juga terlibat dalam proses pembobolan bank tersebut.

“Setelah berjalannya proses hukum tersebut, Hen Hen Gunawan serta Notaris Sri Dewi telah divonis dan dijatuhi hukuman. Hen Hen divonis 10 tahun penjara, sementara notaris Sri Dewi hanya dihukum 5 bulan penjara,” papar Edward.

Baca juga: Gaji PT Sami Semarang: Kisaran Gaji, Lowongan Pekerjaan, dan Informasi Lainnya

Kemudian, lanjut Edward, Hen Hen Gunawan mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan Nomor 1197 dan banding dengan nomor yang semuanya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak diterima.

“Lalu Hen Hen Gunawan mengajukan Kembali gugatan di pengadilan yang sama dengan Nomor 579 yang pada pokoknya gugatan itu sama–sama tetap menyatakan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak jelas," tambahnya.

Edward beralasan, ada putusan PN Bogor No 115 tahun 2014. “Dan kami berpendapat bahwa putusan 579/Pdt-G/202/PN Tng ini adalah putusan yang memenangkan para mafia tanah dengan segala cara,” tegas Edward Sihombing.

Edward mengklaim bahwa Hen Hen Gunawan, pihak BTN Syariah, BSI dan notaris Sri Dewi sudah dilaporkan ke Polres Bogor dan Polda Metro Jaya terkait pidananya.

Baca juga: Meninggal, Perintis IAIN yang Kini UIN Radin Inten Prof. Damrah Khair

“Ada 20 sertifikat. 7 di BTN Syariah, 7 di BSI, dan sisanya diduga masih dipegang Hen Hen dan notaris Sri Dewi,” ungkap Edward.

Dia pun mempertanyakan apa dasar hukum bank BTN Syariah dan BSI menguasai SHM ahli waris.

“Kenapa selama ini pihak bank BTN Syariah tidak menggugat mantan terpidana Hen Hen Gunawan atas utangnya di BTN Syariah?” ucap Edward.

Sertifikat Ganda
Ditemui Heloindonesia di kantornya pada pertengahan Mei 2024 lalu, Hen Hen Gunawan membantah kalau dirinya dituding sebagai mafia tanah.

“Saya sebenarnya nggak perlu repot ngurusin masalah ini. Saya punya usaha konveksi,” terang Hen Hen.

Baca juga: Nonton Drama Korea The Midnight Romance in Hagwon Ep 7 Sub Indo

Dia malah menuding balik kalau pihak Ny Jenny Cs lah sebagai mafia tanah. Karena dirinya sudah merasa membeli tanah tersebut, kemudian sertifikatnya digandakan dan dijual lagi ke orang lain.

Hen Hen pun menceritakan kronologis kejadian ini bermula ketika dia mau membeli tanah masih atas nama Dr Zakiruddin Djamin, belum dibalik waris.

“Mereka ini gak bisa balik waris karena nggak ada uangnya. Balik waris itu kemudian saya yang bayarin, 10 persen dari nilai tanah (Rp 3 miliar). PBB belum dibayar 10 tahun, saya bayarin lagi. Harusnya dihitung dong,” paparnya.

Soal gugatan di PN Bogor yang memenangkan pihak Ny Jenny Cs, Hen Hen mengaku tidak tahu.

Baca juga: Kode Redeem Game RPG Wuthering Waves bulan Juni 2024

“Urusannya Bogor ape? Tanah sudah saya bayarin, tanah mereka yang kuasain, sertifikat digandain, dijual lagi ke orang lain. Saya untungnya apa?” tanya Hen Hen.

Disinggung soal kasus pembobolan bank BSM Rp 102 miliar, Hen Hen tak mau menceritakan lagi kasus tersebut.

“Ceritanya panjang. Itu masa lalu,” jawab Hen Hen singkat, saat kembali dikonfirmasi via telepon WA.

Sementara itu, kuasa hukum Hen Hen Gunawan, Tarida Sondang P Siagian mengatakan terkait dibukanya kembali kasus kredit fiktif pembobolan bank BSM, Hen Hen sudah menjalani hukuman.

Baca juga: Laskar Lampung Bersama 179 Elemen Aksi Bela Palestina

“Masalah Hen Hen ini sudah selesai. Dengan divonisnya dia bersalah itu sudah selesai. Apa harus dihukum lagi? Matilah dia (Hen Hen) dipenjara terus. Nggak boleh perkara yang sama disidangkan lagi,” ujarnya saat ditemui di kawasan BSD.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak BSI dan BTN Syariah belum merespon beberapa pertanyaan kami via telepon WA. Saat disambangi kedua kantor itu pun, tak ada satu pun pihak yang bersedia dikonfirmasi.