Helo Indonesia

Asyik Main Judi Online di Pos Ronda, Pria Asal Purworejo Diciduk Polisi

Kamis, 18 April 2024 13:52
    Bagikan  
Asyik Main Judi Online di Pos Ronda, Pria Asal Purworejo Diciduk Polisi

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat memimpin konferensi pers kasus judi online

PURWOREJO, HELOINDONESIA.COM - Pos ronda atau pos kamling merupakan sebuah tempat yang berfungsi untuk menjaga keamanan di lingkungan. Namun fungsi tersebut tidak berlaku bagi seorang pria asal Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Pria berinisial WH (36) yang merupakan warga Desa Maron, diciduk polisi dari Polres Purworejo karena kedapatan bermain judi online di pos ronda.

Baca juga: Masuk Cabor Nonunggulan, Tenis Meja Jateng Tertantang Siap Sabet Dua Emas di PON 2024

Saat konferensi pers Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP didampingi Waka Polres Kompol Fadli SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, Rabu siang 17 April 2024.

“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Marob. Selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam pos ronda desa,” jelas Kapolres Purworejo.

Pelaku WH diamankan pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang asyik membeli nomor hasil prediksinya di taruhan judi togel secara online. Selanjutnya pelaku WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: Geger Laga Kekalahan Persik 0-7, Macan Putih Dituduh Upaya Menyelamatkan Bhayangkara FC

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah handphone merk Redmi Go warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna biru.

Akibat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,'' imbau kapolres. (Aji)