Helo Indonesia

Diduga Calo Kasus, Sekretaris MA Prof. Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK RI

Jumat, 5 Mei 2023 17:09
    Bagikan  
Sekretaris MA Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, SH, MH
Sekretaris MA Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, SH, MH (Fo

Sekretaris MA Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, SH, MH - , MH (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, SH, MH dan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka. Keduanya diduga ikut pengurusan perkara tersangka Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan sebelumnya menjabat Kepala Puslitbang Kumdil MA. Namanya mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.

KPK akhirnya menetapkan Hasbi sebagai tersangka setelah mengkaji hasil gelar perkara awal pekan ini.
Dari surat dakwaan Jaksa KPK di PN Tipikor PN Bandung, Rabu (18/1/2023), Hasbi disebut membantu pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, Kamis (9/3/2023), KPK memeriksa pria kelahiran Kota Bandarlampung 22 Mei 1967 sebagai saksi atas tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Sudrajad Dimyati dkk serta mengambil sejumah dokumen dari ruang kerja Hasbi.

Dadan Tri Yudianto senagai penghubung Hasbi bertemu dengan advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah No.32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang,

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana). Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman.

Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto. Dia memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar,nungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.

Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.

Jaksa KPK Ungkap Ada Uang Pelicin Pengetikan Putusan di MA Rp10 Juta
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi..(Miki)