Helo Indonesia

JAM-Pidum Setujui 5 Tersangka Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

Kamis, 15 Februari 2024 21:21
    Bagikan  
 Restorative Justice (RJ),
Ist

Restorative Justice (RJ), - JAM-Pidum menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif..

HELOINDONESIA.COM -  Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kelima orang tersangka yang disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk dihentikan penuntutannya sebagai berikut;

1. Angga Saputra bin Nahrudin dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Abdullah Ramdhani alias Alla Ak H. Toriq Abdullah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Hagi Wangsa Akbar alias Wawang Ak Abdoellah Ema dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
4. Anita Boro Toding alias Mama Jepong dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Ruli Saputra bin Paino dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Baca juga: Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana Sidak Pasca Pemilu di Kejari Gianyar

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Baca juga: Selesai Nyoblos Buronan Penipuan Ini Diciduk Kejari Tangsel

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Demikian keterangan Kapuspen Kejagung RI, Kamis 15 Februari 2024.