Helo Indonesia

Ditjen Pajak: Artis dan Selebgram yang Dapat Endorsement Bakal Dikenai Pajak

Winoto Anung - Hiburan -> Selebriti
Kamis, 6 Juli 2023 19:30
    Bagikan  
Hestu Yoga Saksama
Twitter / @yoga_saksama5

Hestu Yoga Saksama - Hestu Yoga Saksama, pejabat Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, (Foto: Twitter / @yoga_saksama5)

HELOINDONESIA.COM - Di era milenial, makin banyak muncul selebgram yang kemudian tak kalah pamornya dengan para artis. Kiprah mereka di dunia media sosial sangat menjanjikan, karena dengan ketenarannya , mereka kemudian mendapat punci-pundi dari endorsement.

Sebut saja nama Luna Maya atau Ayu Ting Ting, di akun Instagram, banyak produk-produk yang dia endorse, dan diperkirakan yang demikian bukan hal gratis. Mereka mendapat pundi-pundi yang tidak sedikit.

Hal yang demikian ternyata menjadi pantauan dari pihak pemerintah, yakni dari pihaj Direktorat Pajak. Artis dan selebram yang mendapat barang endorsement atau promosi bakal dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut Hestu Yoga Saksama, pejabat Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, ketika artis menerima sebuah endorsement dari sebuah perusahaan berupa produk yang nilainya Rp1 juta, maka akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Baca juga: Jika Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies akan Dapat Mengeruk Suara NU, Tapi Pemilih Demokrat Buyar?

“Kita bicara artis kan dibayar. DIbayar itu kan sebenarnya imbalan juga, artinya penghasilan dong. Dia dibayar Rp10 juta tapi dikasihnya satu pack, satu ton kosmetik yang nilainya Rp1 juta, nah ini nggak kita kecualikan.,” kata Hestu Yoga Saksama, di Kantor DJP, Jakarta, Kamis 6 Juli.

“Sebab, itu tadi penghasilan, murni penghasilan dalam hubungan antar penyerahan jasa,” tambah Hestu Yoga Saksama,

Soal artis dan selebram yang mendapat barang endorsement atau promosi bakal dikenai Pajak Penghasilan (PPh) tersebut, menurut dia, tertuang dalam Peratutan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Thun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Baca juga: DPR Usulkan SIM Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Tiap Lima Tahun

Namun begitu, lanjut Hestu Yoga Saksama, jika artis hanya menggunakan produk dari sebuah perusahaan di lokasi syuting maka barang tersebut tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

“Tapi kalau saat ini pakai lipstick, masak yang begini dihitung, ya enggak. Masa pakai lipstick di tempat syuting dihitung, ya enggak lah. Tapi kalau dibayarnya satu kpper nilainya Rp10 juta, y aitu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak,” ungkap Hestu Yoga.

Kalau kita lihat dalam PMK yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Juni lalu dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023 disebutkan bahwa artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement dikenakan PPh.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," tulis Pasal 3 ayat 1.

Baca juga: Anya Geraldine Buka Lowongan Kerja Gajinya 30 Juta Per Bulan, Pelamarnya Bikin Ngakak

Lantas pada pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa penggantian atau imalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dikmaksud ayat 1 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak. (*)

(Winoto Anung)