Helo Indonesia

Produsen dan Penjual Wine Viral Berlogo Halal Dilaporkan ke Polisi, MUI: Wine Nabidz Haram

Syahroni - Ragam
Kamis, 24 Agustus 2023 21:35
    Bagikan  
Wine halal Nabidz.
Instagram

Wine halal Nabidz. - MUI tegaskan kalau wine Nabidz haram karena mengandung alkohol cukup tinggi.

HELOINDONESIA.COM - Setelah sebelumnya ramai jadi perbincangan di dunia maya, wine halal kini jadi perbincangan di kantor polisi. Hal itu terjadi usai salah seorang konsumen wine dengan merek Nabidz itu mengaku tertipu dengan produk tersebut.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, pria bernama Muhammad Adinurakiat melaporkan seseorang berinisial BY yang disebutnya sebagai produsen dan penjual wine halal Nabidz ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/8) kemarin.

Pria itu mengaku tertipu karena wine Nabidz ternyata memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.

Baca juga: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kendal Daftarkan Sertifikasi Halal Gratis

BY dilaporkan dengan sangkaan pasal UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU Jaminan Produk Halal.

Sumadi Atmadja, kuasa hukum Muhammad Adinurakiat menerangkan, kliennya telah beberapa kali membeli wine Nabidz yang dijual dengan harga Rp250 ribu per botolnya. Ia berani membeli karena BY menegaskan kalau wine produknya itu halal.

"Jadi dia mengklaim ini wine halal. Pelapor juga sudah berkomunikasi sempat menanyakan, 'bro ini gimana? halal gak?'. Dia berkali kali meyakinkan klien kami bilang tenang bro halal," terang Sumadi.

Kliennya makin yakin, sebab produk itu sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama namun, belakangan Kemenag disebut sudah mencabut sertifikat halal dan Majelis Ulama Indonesia lewat komisi fatwa melakukan uji lab dengan hasil produk red wine merk Nabidz dinyatakan haram.

Baca juga: Video Film Hina Nabi Muhmmad, Ketua MUI Minta Kemenkominfo Tutup Akun dan Polisi Tangkap Pemiliknya

"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal.

"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," terang Kiai Niam dalam keterangannya di laman resmi MUI.