Helo Indonesia

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kendal Daftarkan Sertifikasi Halal Gratis

Rabu, 12 Juli 2023 18:45
    Bagikan  
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kendal Daftarkan Sertifikasi Halal Gratis

Proses pendaftaran sertifikasi halal di Aula Kemenag, Rabu (12/7/2023). Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Kendal difasilitasi Sertifikasi Halal Gratis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal yang digelar selama dua hari Selasa-Rabu, 11-12 Juli 2023 di Aula Kemenag Kendal.

Dibantu petugas Pendampingan Proses Produk Halal (P3H), para pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendaftarkan produknya dengan membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data komposisi produknya.

Satgas Halal Kemenag Kendal, Adip Muhlasin menyampaikan, kegiatan sertifukasi halal gratis tersebut dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal. Sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para konsumennya.

"Produk yang bisa didaftarkan meliputi makanan kecil, jamu herbal dan lain sebagainya. Syaratnya sangat mudah sekali yaitu membawa KTP dan data komposisi yang nanti akan diupload untuk disampaikan ke BPJPH pusat," ungkapnya.

Menurutnya, proses pendaftaran hingga diterbitkannya sertifikat halal memakan waktu kurang lebih selama 15 hari.

"Dari data-data yang telah diupload, BPJHP akan melanjutkan proses ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian akan mengeluarkan ketetapan halal. S3lanjutnya muncul sertifikat halal yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan. Biasanya dua minggu sudah jadi sertifikat halalnya," terang Adip.


2.700 Produk


Dirinya juga menambahkan, hingga bulan Juni 2022 sudah ada sekitar 2.700 produk yang didaftarakan pelaku usaha di Kabupaten Kendal. Dan pada hari kedua program sertifikat halal gratis tersebut sudah ada sekitar 73 pelaku usaha yang mendaftar.

"Biasanya satu pelaku usaha mendaftarkan hingga lima produk. Rata-rata produknya terbuat dari buah-buahan, tepung, ketela dan lain-lain," imbuh Satgas Halal Kemenag Kendal.

Adip berharap para pelaku usaha di Kabupaten Kendal dapat segera mendaftarkan produknya karena pertanggal 17 Oktober 2024 mendatang setiap produk yang dipasarkan harus sudah berlabel halal.

"Nanti setelah ini juga kita akan mengadakan kegiatan seperti ini lagi di tiap-tiap kecamatan," bebernya.

Salah satu pelaku usaha yang sehari-hari memproduksi makanan berupa dimsum, Ulfia warga Kelurahan Ngilir Kendal berharap setelah mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya dapat membuat konsumennya yakin dan tidak canggung untuk mengkonsumsi dimsum miliknya.

"Supaya konsumen tidak canggung lagi kalau beli dimsum saya. Dan nantinya usaha saya juga lebih berkembang sudah dapat label halal dab lebih banyak omzetnya karena lebih terpercaya," ujarnya. (Anik)