Helo Indonesia

Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Dinilai Politisasi Hukum

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Rabu, 6 September 2023 20:02
    Bagikan  
Aksi Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (AGAMIS) di Gedung Merah Putih KPK, 9 November 2022.
Aksi Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (AG

Aksi Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (AGAMIS) di Gedung Merah Putih KPK, 9 November 2022. - Aksi Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (AGAMIS) di Gedung Merah Putih KPK, 9 November 2022. (Foto Ist)

HELOINDONESIA.COM - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres) 2024 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2012 di Kemenaker.

Direktur Lingkar Pena Jawa Barat Lilik A. Alim menilai pemanggilan Cak Imin tersebut sarat dengan nuansa politis. Pernyataan resmi tersebut disampaikan Rabu, 6 September 2023.

Menurut dia, KPK sudah melakukan politisasi hukum yang berdampak membahayakan demokrasi.

“kalau ada yang menyebut pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum, sangat berbahaya. Maka perlu kita lawan bersama-sama,” kata Lilik.

Baca juga: Usai Mangkir Dari Panggilan KPK, Cak Imin : Besok Pasti Datang

Diketahui, pemanggilan Cak Imin oleh KPK ini, dilakukan beberapa hari usai dirinya dideklarasikan menjadi pendamping Capres Anies Baswedan dalam Pemilu 2024 di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023).

Karena itu mengajak aktivis demokrasi di Indonesia untuk bersuara atas hal ini. Sebab kata dia, hal tersebut bisa menimpa siapa saja. " Mohon maaf masyarakat awam pun bisa merasakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK ini terkesan by order. Kami mengajak semua kalangan untuk besuara," lanjut dia.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur membenarkan bahwa proyek pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada 2012.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Pemanggilan Cak Imin Ibarat Orang Lagi Hajatan Ditangkap

Diketahui, saat itu Cak Imin menjabat sebagai Kemenaker periode 2009-2014. Saat ini dia merupakan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam kasus ini, KPK dikbarkan telah menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mnandiri, Kurnia; dan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Reyna Usman.