Helo Indonesia

Mantan Ketua MK Sebut Pemanggilan Cak Imin Ibarat Orang Lagi Hajatan Ditangkap

Rabu, 6 September 2023 11:20
    Bagikan  
Anies-Cak Imin
x / @anismania

Anies-Cak Imin - Duet Anies-Cak Imin. Ramai isu, Anies baswedan akan duet dengan CakImin sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024. (Foto: x / @anismania)

HELOINDONESIA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, KPK boleh saja menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi.

Tapi logika sederhana, terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi Bacapres Prabowo Subianto (PS) tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?

“Persoalan ini bukan saja hukum an sich, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan, kepada siapa pun. Tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan,” ungkap Hamdan Zoelva dalam unggahan di X (Twitter) dengan akun @hamdanzoelva.

Dia kemudian memberikan ilustrasi seperti orang hajatan atau lagi pesta. Mereka tidak mungkin lari, karena lagi hajatan.

Baca juga: Pengamat: Ada Dua Faktor yang Membuat Surya Paloh Tolak AHY Sebagai Cawapres Anies

“Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap dihadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta,” ujarnya.

Hamdan Zoelva menyatakan, di situlah hukum harus punya jiwa.  Apa yang dilakukan oleh KPK itu dia sebut sebagai tidak punya jiwa.

“Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah,” ungkap mantan Ketua MK ini.

Baca juga: DPR: PJ Gubernur Lemah Secara Politis, Jadi Dobel Kelemahan Kalau Tidak Paham Daerah

Prof Hamdan Zoelva mengatakan, apa yang dilakukan KPK sekarang, muncul penilaian Masyarakat, hal itu politisasi, dan hukum untuk menjegal.

“Begitulah KPK memanggil Cak Imin, wlpn hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin. Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal,” tandasmya.

Menurut dia, yang demikian itu tidak seharusnya dilakukan oleh KPK. “Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila,” tandas Hamzan Zoelva.

Baca juga: BNPT Ingin Mengontrol Tempat Ibadah, Mantan Menteri: akan Lebih Buruk Ketimbang Era Kolonial

Sebelumnya diberitakan, mantan Menaker Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa KPK Selasa hari ini 5 September, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, kapasitasnya sebagai saksi.

Kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut terjadi pada periode 2009-2014 dimana saat ini Menaker dijabat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.  Namun, kemarin, Cak Imin belum memenuhi panggilan KPK. (**).