Helo Indonesia

Pernah Tersandung Skandal, Gerindra Calonkan Lagi ES

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Kamis, 8 Juni 2023 17:47
    Bagikan  
Erland Syofandi

Erland Syofandi - (Foto Rama/ Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mempertanyakan pencalegkan kembali ES (58) yang pernah diperiksa Polda Lampung terkait beredarnya video mesum yang diduga dirinya.

Erland Syofandi, ketua Harian Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran, mengatakan tanggung jawab moral pihaknya pencalonan kembali ED yang bakal menjadi wakil masyarakat lagi di DPRD Pesawaran.

"Saya heran kok Partai Gerindra masih mengizinkan orang yang memiliki rekam jejak seperti itu dicalonkan kembali oleh partainya?" tanyanya kepada "Helo Indonesia Lampung, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan bukti kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran juga DPC Partai Gerindra Pesawaran dan DPD Partai Gerindra. "Saya kaget mendengar yang bersangkutan masih dicalonkan lagi," sesalnya.

"Saya bukan dalam kapasitas mencampuri rumah tangga partai, tapi sangat disayangkan partai sebesar Gerindra yang memiliki kader terbaik masih mencalonkan kader yang punya rekam jejak skandal, apa tak ada calon lain, " Katanya.

Baca juga: Viral Ojol dapat Orderan Fiktif Lehernya Malah Diborgol Satpam Rumah Makan di Banjarbaru, Ini Kata Polisi

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan selama belum ada laporan pihaknya belum bisa menentukan apalagi kasusnya sudah dihentikan Polda Lampung.

"Kecuali kalau ada laporan lagi terkait kasus yang bersangkutan, saya akan konsultasi kembali dengan DPD dan DPP Gerindra," kata Rico.

Dua tahun lalu, 21 April 2021, Polda Lampung menghentikan laporan SA atas kasus dugaan pidana perzinahan antara ES dengan suami SA inisial MF.

Baca juga: Singapura Minta Maaf ke Malaysia Gegara Hilangnya Pesawat MH370 Dijadikan Lelucon

Selain itu, penyelidik juga melakukan klarifikasi keterangan dua saksi yang diajukan pelapor, dan pendapat ahli hukum agama dan ahli hukum pidana.

“Jadi sudah jelas, tidak cukup bukti apa yang dituduhkan kepada klien kami selama ini,” ujar Syahrir Irwan Yusuf kepada awak media di kediaman ES, di Jl. Manggis, Waydadi, Kota Bandarlampung, Minggu (4/7/2021).

Syahrir menjelaskan dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Lampung, secara hukum masalah ini sudah dianggap selesai. Dia mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Partai Gerindra, yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta bijak melihat permasalahan ini. (Rama)