bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Jadi Beban Bangsa, Gagal Terpilih jadi DPR KrisDayanti Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup dan Tunjangan

M. Haikal - Nasional -> Politik
Senin, 6 Mei 2024 19:40
    Bagikan  
Pensiun DPR
Foto: tangkapan layar

Pensiun DPR - Artis Krisdayanti tetap mendapatkan uang pensiun dan tunjangan meski gagal lolos jadi anggota DPR RI.

HELOINDONESIA.COM - Artis Krisdayanti atau dikenal dengan panggilan KD jadi sorotan netizen.

Pasalnya, politisi dari PDIP ini gagal jadi anggota DPR RI Dapil V Jawa Timur atau Malang Raya Pemilu 2024.

Meskipun gagal lolos ke senayan, KrisDayanti tetap akan mendapat uang pensiun dan akan diberikan seumur hidup, ditambah lagi uang tunjangan.

Dalam video yang diunggah akun X @Candj09, terlihat KD Bersama sejumlah politisi Wanita sedang mengadakan arisan.

Terlihat juga ketua DPR RI Puan Maharani sedang mengocok sebuah gelas arisan.

Baca juga: Jadwal dan Live Streaming Babak Championship Series 2024 Liga 1 Indonesia, Siapa Punya Peluang Juara

Postingan itu pun diserbu netizen dan menyebut Krisdayanti sebagai beban bangsa.

Akun @isgalonjebol mengatakan kalua duitnya duit rakyat. Tapi tidak pernah izin ke rakyat ketika menggunakannya.

"Akhirnya penggunaannya serampangan. Kalau ditanya paling jawabnya sesuai UU. Padahal UU itu sendiri lahir tanpa melibatkan rakyat banyak," tulisnya.

Akun @siboniboni06 membandingkan dengan berita viral seorang ibu yang tak bisa memberi makan ketiga anaknya yang kelaparan dan menjadi viral di media sosial.

"Memang gak bisa ya, yang sudah beneran kaya jangan malah diperkaya lagi, dikasih enak hidupnya. Jomplang sekali dgn berita orang tua yang gak bisa kasih ketiga anaknya makan sampai nangis kelaparan," utasnya.

Baca juga: Hut Ke 73 Kejari Mesuji Gelar Upacara dan Tasyakuran Serta Bakti Sosial.

Seperti diketahui, aturan terkait pemberian dana pensiun untuk mantan nggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besar dana pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Adapun yang berhak mendapat dana pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun yaitu Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, yang diberikan dengan Keputusan Presiden.

Selain itu, untuk mendapat pensiun, maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden.

Baca juga: 105 Orang Peserta Calon Anggota PPK Kecamatan Ikuti Tes CAT

Besaran uang pensiun DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per bulannya setelah tidak menjabat.

Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR saat menjabat adalah sebesar Rp 98 ribu tiap bulannya.